Batas Ukuran Tanah Rumah Subsidi Bakal Lebih Kecil Jadi 25 Meter Persegi

Unit rumah subsidi untuk wartawan di Perumahan Gran Harmoni Cibitung, Bekasi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jakarta, VIVA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang menggodok aturan baru soal rumah subsidi. Dalam draf yang beredar, akan ada perubahan spesifikasi pembangunan rumah subsidi terkait luas tanah dan luas lantai.

img_title Pemerintah Tegaskan Belum Ada Negara Tetangga yang Protes soal Asap Karhutla

Hal ini tertuang dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan draft tersebut, tertulis bahwa luas bangunan rumah umum tapak ditetapkan paling rendah 25 meter persegi, dan paling tinggi 200 meter persegi. Sedangkan luas lantai rumah ditetapkan paling rendah 18 meter persegi, dan paling tinggi 35 meter persegi.

img_title Kebakaran Sebuah Rumah di Tebet Tewaskan 4 Orang, 1 Lainnya Luka-luka

Foto udara pembangunan rumah bersubsidi.

Photo :
  • Muhammad Solihin

Sementara itu, untuk satuan rumah susun umum luas lantai rumah juga sebesar 18 meter persegi, dan paling tinggi 35 meter persegi.

img_title 2 WNA Mesum di Halaman Rumah Warga Bali, Sempat Ditegur Warga tapi Dicuekin

Adapun ketentuan luas tanah minimal ini lebih kecil bila dibandingkan aturan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023. Dalam aturan ini batasan luas tanah rumah tapak minimal 60 meter persegi. 

Untuk rencana ini tentunya memerlukan penyesuaian regulasi, khususnya pada PP No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Namun demikian, dalam draft tersebut tidak dicantumkan perubahan harga jual rumah subsidi, alias masih menggunakan harga yang berlaku pada 2024. 

Berikut rincian harga rumah subsidi berdasarkan draft tersebut:

- Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai), harga jual maksimal rumah subsidi Rp 166 juta.

- Kalimantan (kecuali kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu) harga jual rumah subsidi Rp 182 juta.

Ilustrasi rumah subsidi (Foto/Antara)

Photo :
  • vstory

- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) harga jual maksimal rumah subsidi Rp 173 juta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

- Maluku, Maluku Utara, Bali, dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu harga rumah subsidi maksimal Rp 185 juta.

- Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan harga jual rumah subsidi Rp 240 juta.

Penampakan Desa Adat Sade Ludes Terbakar

Usai Ludes Terbakar, Pemerintah Siapkan Pemulihan Desa Adat Sade dalam 4 Tahap

Pemerintah menyiapkan rencana pemulihan kawasan permukiman tradisional Suku Sasak di Desa Adat Sade, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat usai dilanda kebakaran.

img_title
VIVA.co.id
24 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut