Kemnaker Beberkan Syarat Pekerja Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jakarta, VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan, kriteria pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 300.000 per bulan. Bantuan ini diberikan untuk periode Juni dan Juli 2025, yang dibayarkan sekaligus pada bulan Juni 2025 sebesar Rp 600.000.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Aturan ini telah ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 2 Juni 2025.
"Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi," tulis Pasal 2 dikutip Rabu, 4 Juni 2025.
Ilustrasi Terima Gaji
- Getty Images
Pasal 3 menegaskan, BSU hanya diberikan kepada pekerja/buruh. Dalam hal ini Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI/Polisi tidak akan mendapat bantuan tersebut.
"Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," terangnya.
Adapun pekerja/buruh yang menerima BSU harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, pekerja merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kedua peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025, ketiga menerima gaji paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
"Pemberian bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah disalurkan," katanya.