OJK Soroti Pihak Internal di Kasus Fraud Bank Woori
- Website OJK
Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara, terkait dugaan fraud yang terjadi di PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906 Tbk (BWS). Skandal fraud diperkirakan mencapai US$78,5 juta.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan indikasi fraud ini diduga melibatkan pihak internal bank. Saat ini, potensi nilai kerugian masih diperhitungkan oleh bank.
"Indikasi fraud terjadi atas transaksi negotiable LC jatuh tempo terhadap satu debitur bank yang diduga melibatkan pihak internal bank, dengan potensi nilai kerugian masih diperhitungkan oleh bank mengingat masih dalam proses investigasi," ujar Dian dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 14 Juni 2025.
Dian mengatakan, bank telah menindak lanjuti dengan melaporkan kepada OJK. Kemudian juga telah dilakukan dilakukan proses investigasi intensif, menonaktifkan pihak internal yang diduga terlibat, hingga berkoordinasi dengan law firm.
"Bank menindak lanjuti dengan melaporkan kepada OJK pada kesempatan pertama, melakukan proses investigasi intensif, menonaktifkan pihak internal yang diduga terlibat, berkoordinasi dengan law firm, melakukan komunikasi intensif dengan debitur untuk penyelesaian kewajiban kepada bank. dan melakukan persiapan pelaporan ke kepolisian atas indikasi fraud dimaksud," jelasnya.
Dian menjelaskan bahwa OJK sudah menindak lanjuti dengan melakukan koordinasi intensif, dengan seluruh jajaran manajemen bank dan melakukan pemeriksaan sejak awal Juni 2025.
"OJK telah mengingatkan Bank atas potensi transaksi LC debitur dimaksud sebagai akibat kelemahan proses bisnis Bank pada pemeriksaan OJK tahun 2023," tegasnya.
Lanjut Dian, OJK menekankan pentingnya menjaga sektor jasa keuangan yang terselenggara dengan transparan dan akuntabel. OJK tegasnya, akan menindak tegas terhadap pengelolaan kegiatan usaha bank yang tidak didasarkan atas prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
"Termasuk melakukan penilaian kembali terhadap pihak-pihak utama yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan kegiatan usaha Bank (POJK No.34 /POJK.03/2018 sebagaimana telah diubah dalam POJK No. 14 /POJK.03/2021)," imbuhnya.