BI Kembali Perpanjang Keringanan Bayar Tagihan Kartu Kredit hingga Akhir 2025
- freepik.com/jcomp
Jakarta, VIVA – Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang keringanan pembayaran kartu kredit hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini seharusnya berakhir pada 30 Juni 2025.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dalam konferensi pers Pengumuman Hasil Rapat Dewan Gubernur Bulanan, Bulan Juni 2025.
"Perpanjangan kebijakan tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan kebijakan Kartu Kredit (KK) sampai dengan 31 Desember 2025," ujar Perry dikutip Kamis, 19 Juni 2025.
Kebijakan keringanan ini mencakup penurunan batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit dari 10 persen menjadi sebesar 5 persen dari total tagihan. Kemudian nilai denda keterlambatan sebesar maksimum 1 persen dari total tagihan serta tidak melebihi Rp 100.000.
Perry mengatakan, pihaknya juga menetapkan tarif SKNBI sebesar Rp 1 dari Bank Indonesia kepada bank, dan tarif SKNBI maksimum Rp 2.900 dari bank kepada nasabah.
"Kebijakan tarif ini diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2025 dan diharapkan dapat mendukung konsumsi swasta, khususnya rumah tangga," terangnya.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo
- VIVA.co.id/Anisa Aulia
Di samping itu, Perry mengatakan bahwa pada Mei 2025 kredit tercatat sebesar 8,43 persen secara year on year (yoy), atau lebih rendah dari April 2025 sebesar 8,88 persen yoy.Â
Dia menyebut, dari sisi penawaran preferensi perbankan pada penanaman surat-surat berharga masih kuat di tengah standar penyaluran kredit (lending standard)Â yang mulai meningkat.
"Kondisi likuiditas perbankan masih memadai, meskipun pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) cenderung melambat dari awal Januari 2025 sebesar 5,51 persen yoy menjadi 4,29 persen yoy pada Mei 2025," ujar Perry.