BI Beberkan Alasan Deputi Gubernur Filianingsih Tak Hadiri Panggilan KPK

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta sebagai saksi pada Kamis, 19 Juni 2025. Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi berupa penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia.

Pimpinan KPK Minta Pejabat Berhenti Kerja jika Merasa Gaji Tak Cukup

Merespons hal ini, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Ramdan Denny Prakoso mengatakan terkait pemanggilan itu Filianingsih belum dapat hadir. Hal ini disebabkan karena adanya agenda dinas yang tidak dapat dibatalkan.

"Terkait dengan pemanggilan Ibu Filianingsih Hendarta oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan CSR BI yang disalurkan, dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan pada kesempatan ini belum dapat hadir, karena ada agenda kedinasan yang sudah terjadwalkan dan tidak dapat dibatalkan," ujar Denny dalam keterangan resmi Jumat, 20 Juni 2025.

Dalam Sidang Pledoi, Kubu Hasto: File CDR KPK Tak Bisa Jadi Bukti

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso

Photo :
  • VIVA.co.id/Fikri Halim

Denny menuturkan, alasan tidak dapat hadirnya Filianingsih juga sudah disampaikan ke KPK melalui surat. Dia meminta agar hal ini dapat dimengerti, serta pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

Ronny Talapessy: Sampai Sidang Tuntutan Tak Terbukti Tindakan Menguntungkan Hasto

"Hal ini telah kami sampaikan melalui surat kepada KPK. Kami mohon maklum dan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar  proses ini berjalan dengan baik," terangnya.

Lanjut Denny, BI juga menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.

"Bank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung sepenuhnya upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK," imbuhnya.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Photo :
  • Foto: Antara

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan panggilan kepada Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa penyelewengan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI), hari ini, Kamis 19 Juni 2025.

"Hari ini Kamis, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya