OJK Cabut Izin Usaha PT Dana Mandiri Sejahtera

OJK
Sumber :
  • www.istockphoto.com

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Dana Mandiri Sejahtera alias PT DMS, yang beralamat di Ruko Dynasty Kav. 29 B Nomor 8 Jalan Jalur Sutera, Alam Sutera, Tangerang 15325.

img_title OJK Wanti-wanti Risiko Baru di Industri Perbankan, dari Penipuan hingga Pencucian Uang

Melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-41/D.06/2025 tanggal 08 Juli 2025, pencabutan ini dilakukan mengingat PT DMS tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum, sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, PT DMS telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum.

img_title OJK Siapkan Aturan Stablecoin pada 2027, Begini Dampaknya bagi Pengguna Aset Kripto

"OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT DMS untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan," kata Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangannya, Rabu, 9 Juli 2025.

"Namun, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud," ujarnya.

img_title OJK Ubah Batas Kredit Macet Pinjol, dari Telat 90 Hari Jadi 180 Hari

Karenanya, OJK pun mencabut izin usaha PT DMS, berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2015) juncto Pasal 116 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, dan Perusahaan Modal Ventura Syariah (POJK 25/2023), Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT DMS, dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.

"Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, PT DMS dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura, dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Berikut adalah kewajiban penyelesaian hak dan kewajiban tersebut, antara lain yakni:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

1. Menyelesaikan hak dan kewajiban Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya; 

2. Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT DMS serta membentuk Tim Likuidasi;

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut