Harga Emas Hari Ini 3 Agustus 2025: Emas Antam Stagnan

Logam mulia emas.
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta, VIVA – Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dibanderol seharga Rp 1.948.000 per gram pada perdagangan hari ini. Harga tersebut tidak berubah dibanding perdagangan kemarin.

img_title Harga Emas Antam Naik Rp10.000, Tembus Rp2,58 Juta per Gram Hari Ini

Dikutip dari data Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia Antam, Minggu, 3 Agustus 2025, harga pembelian kembali atau buyback emas ditetapkan seharga Rp 1.793.000 per gram. Harga itu juga tidak berubah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun harga emas berdasarkan ukuran, yakni lima gram dijual Rp 9,515 juta, 10 gram Rp 18,975 juta, 25 gram Rp 47,312 juta dan 50 gram Rp 94,545 juta. Kemudian, emas 100 gram dibanderol Rp 189.012 juta, 250 gram Rp 472,265 juta dan emas 500 gram Rp 944,320 juta.

img_title iPhone 18 Pro dan Pro Max Masuk Indonesia, Pre-Order Dibuka: Cek Harganya di Sini!

Harga Emas, Logam Mulia

Photo :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Selanjutnya, untuk ukuran emas terkecil dan terbesar yang dijual Antam pada hari ini, yaitu 0,5 gram dibanderol Rp 1.005 ribu dan 1.000 gram senilai Rp 1,841,6 miliar.

img_title Infinix Smart 20 vs nubia A57: HP Murah Mana yang Lebih Menarik untuk Dipakai Sehari-hari?

Untuk diketahui, harga penjualan emas batangan Antam ini belum termasuk pajak. Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi harga jual dikenakan potongan pajak.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai.

Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah (duduk kiri)

Jaksa Bongkar Puluhan Kilogram Emas dan Jutaan Dolar AS dalam Dakwaan Febrie Adriansyah

Jaksa mengungkap temuan puluhan kilogram emas batangan dan jutaan dolar AS dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah.

img_title
VIVA.co.id
7 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut