Dukung Swasembada Pangan, Pupuk Indonesia Ajak Petani Grobogan Tebus Pupuk Sesuai Aturan Terbaru

Sosialisasi Akbar Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah
Sumber :
  • Pupuk Indonesia

VIVA – Pupuk Indonesia mengajak seluruh petani di Kabupaten Grobogan untuk menebus pupuk bersubsidi sesuai dengan mekanisme baru yang diatur dalam petunjuk teknis (juknis) pengelolaan pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025 dan penyaluran pupuk bersubsidi dari titik serah ke petani yang tertuang pada Keputusan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan).

img_title Teken SEB dengan Mentan, Mendagri Minta Pemda Sukseskan Swasembada Pangan

Senior Vice President (SVP) Strategi Penjualan & Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia (Persero), Deni Dwiguna Sulaeman menyampaikan bahwa, tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi yang baru ini dirumuskan untuk memudahkan petani dalam mendapatkan pupuk bersubsidi. Petani terdaftar dapat menebus pupuk bersubsidi langsung di Penerima Pupuk di Titik Serah (PPTS) yang terdiri dari empat entitas, yaitu pengecer, gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok budidaya ikan (pokdakan), dan koperasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Petani cukup membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Kartu Tani yang berlaku. Sementara PPTS harus bisa mengadministrasikannya sesuai dengan juknis," tandas Deni dalam "Sosialisasi Akbar Penerima Pupuk Bersubsidi pada Titik Serah" di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Kamis (7/8/2025).

img_title Zulhas Siapkan 40.000 Bioflok untuk Dorong Swasembada Pangan, Ada Dana Rp1,5 Miliar per Unit

Ia menambahkan, regulasi baru tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025 yang menjadi aturan pelaksana dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Grobogan merupakan wilayah yang menjadi piloting untuk skema tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi yang baru ini, sehingga lebih memahami adanya perbaikan-perbaikan pada tata kelola yang baru ini.

img_title Petani Bisa Lebih Terhubung dengan Teknologi, Ini Fitur HP yang Mulai Banyak Berguna

Deni menjelaskan, Pupuk Indonesia merupakan operator atas regulasi yang telah ditetapkan. Bertanggung jawab penuh penyaluran pupuk bersubsidi hingga penerima pupuk di titik serah. Sehingga Pelaku Usaha Distribusi (PUD) yang dulunya distributor, dalam regulasi yang baru menjadi bagian dari Pupuk Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun bentuk penyesuaian perubahan tata kelola diperlukan pemantauan dari hulu hingga hilir, mulai dari tahap produksi, proses penyaluran pupuk bersubsidi dari PUD, sampai PPTS. Karena itu di i-Puber akan dilengkapi dengan fitur-fitur baru sehingga mengintegrasikan pencatatan dari PPTS, PUD hingga Produsen.

Khusus i-Pubers akan dilengkapi dengan fitur "Pesan Pupuk" untuk menangkap berapa kebutuhan real pupuk di lapangan yang berbasis pada titik serah. Sementara di WCM akan dilengkapi dengan fitur baru "Delivery Tracking" untuk mengetahui berapa lama PUD mengirim pupuk setelah adanya pesanan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut