Apa Itu Tantiem, yang bikin Presiden Prabowo Naik Pitam

Presiden Prabowo Subianto di acara Penurunan Sang Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Minggu, 17 Agustus 2025.
Sumber :
  • Sekretariat Presiden

Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto secara tegas menyampaikan komitmennya untuk melakukan pembenahan terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

img_title Tokoh Nasional dan Daerah Disambut Blue Carpet tvOne Inovasi Membangun Negeri 2026

Ia memerintahkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk melakukannya. Satu di antaranya menghapus tantiem untuk BUMN yang merugi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Presiden juga mempertanyakan istilah 'tantiem' yang digunakan oleh BUMN-BUMN di Tanah Air. Ia bahkan mengaku heran, ada komisaris yang hanya rapat sebulan sekali, tetapi bisa memperoleh tantiem mencapai Rp40 miliar setahun.

img_title Lula da Silva Kembali Terpilih Jadi Presiden Brasil untuk Keempat Kalinya

"Saya hapus tantiem. Saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu. Akal-akalan mereka saja memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti apa itu tantiem," ungkap Prabowo Subianto.

Lantas, apa itu tantiem?

img_title Kalkulasi Wacana Pemakzulan Gibran, Jimly Asshiddiqie: Faktor Terpentingnya Presiden Prabowo

Mengutip Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tentang pedoman penetapan penghasilan direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN, Tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN setiap tahun apabila perusahaan memperoleh laba, atau diberikan kepada direksi dan dewan komisaris persero apabila terjadi peningkatan kinerja Persero walaupun masih mengalami kerugian.

Dalam hal ini, penetapan tunjangan dan tantiem dilakukan dengan mempertimbangkan faktor pencapaian target, tingkat kesehatan, dan kemampuan keuangan, serta faktor-faktor lain yang relevan atau merit system.

Seperti diketahui, tantiem adalah salah satu penghasilan yang diperoleh direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN. Adapun seluruhnya terdiri dari gaji/honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam aturan tersebut tercatat komposisi besaran tantiem dan insentif kerja paling besar adalah 100 persen untuk direktur utama. Kemudian, 90 persen dari direktur utama untuk anggota komisaris.

Sedangkan, untuk Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas ditetapkan sebesar 40 persen dari direktur utama, serta sebesar 36 persen untuk anggota komisaris/anggota dewan pengawas.

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra

Yusril Minta Definisi Keuangan Negara Diperjelas, Soroti Risiko Bisnis BUMN Jadi Kasus Korupsi

Yusril Ihza Mahendra meminta definisi keuangan negara diperjelas lagi untuk memberi kepastian hukum terkait kerugian BUMN, risiko bisnis serta pemberantasan korupsi.

img_title
VIVA.co.id
27 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut