PT KAI Tolak Usulan Gerbong Khusus Merokok di Layanan Kereta Api Jarak Jauh

[Humas PT KAI]
Sumber :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Jakarta, VIVA – Vice President (VP) Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) alias PT KAI, Anne Purba menegaskan, pihaknya menolak usulan soal penambahan gerbong khusus merokok pada layanan kereta jarak jauh.

img_title HUT ke-81 RI, 27 Kereta Api Jarak Jauh Bisa Naik dan Berhenti di Stasiun Jatinegara

Anne mengatakan, seluruh layanan kereta api yang dioperasikan PT KAI akan tetap bebas asap rokok, sebagai bagian dari upaya menjaga kenyamanan dan keselamatan seluruh pelanggan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Anne menjelaskan komitmen KAI dalam menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman bagi siapapun, termasuk bagi perokok pasif. Landasannya yakni kebijakan bebas asap rokok yang telah diterbitkan Kementerian Perhubungan sejak tahun 2014.

img_title Pria di Jakut Tewas usai Diduga Sengaja Tabrakkan Diri ke Kereta Api

Ilustrasi berhenti merokok.

Photo :
  • iStockphoto.

"Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta," kata Anne dalam keterangannya, Jumat, 22 Agustus 2025.

img_title Korsel Lanjutkan Bangun Jalur Kereta ke Korut pada 2027

"Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami," ujarnya.

Anne menambahkan, kebijakan bebas asap rokok di kereta api merujuk pada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 29 Tahun 2014, yang mengatur larangan merokok di dalam sarana angkutan umum termasuk kereta api.

Beleid pendukung lainnya yakni Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Dimana di dalamnya disebutkan bahwa kereta api sebagai salah satu ruang publik berupa angkutan umum, ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.

Karenanya, Anne menegaskan bahwa PT KAI tidak akan lagi menyediakan tempat untuk merokok di dalam rangkaian kereta api. Terlebih, para awak kereta juga dilarang merokok selama bertugas, dan diawasi secara ketat untuk memastikan kebijakan ini diterapkan dengan tegas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Area merokok hanya disediakan di stasiun-stasiun yang telah ditentukan, memastikan bahwa pelanggan yang merokok dapat melakukannya di tempat yang telah disediakan," ujarnya.

Diketahui, usulan pengadaan gerbong khusus merokok di KA jarak jauh itu sebelumnya disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR, Nasim Khan, saat rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VI dengan Dirut PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Bobby Rasyidin, pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Stasiun Gambir

27 KA Keberangkatan Gambir Berhenti di Jatinegara di Momen HUT RI ke-81, Ini Daftarnya

KAI mengingatkan bahwa sebanyak 27 perjalanan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) keberangkatan Stasiun Gambir ditambah titik pemberhentiannya yakni di Stasiun Jatinegara.

img_title
VIVA.co.id
17 Agustus 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut