Wamen Fahri Siap Lepas Jabatan Komisaris BTN

Fahri Hamzah.
Sumber :
  • tvOne

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.

img_title Revisi UU Peradilan Militer Tak Perlu Tunggu 2 Tahun, Komisi I DPR Tegaskan TNI Tunduk Putusan MK

Ketentuan tersebut tertuang pada putusan teranyar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Merespons hal tersebut, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah menegaskan siap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang wakil menteri menjabat rangkap jabatan di lembaga atau BUMN.

img_title PBB hingga PPP Gugat UU Pemilu ke MK, Ada Dua Pasal yang Disorot Jelang 2029

"Saya ikut aja keputusan Mahkamah Konstitusi dan Pemerintah," kata Fahri ditemui di sela pencanangan pra kerja sama dalam Program Pembangunan 3 Juta Rumah di Indonesia di Jakarta, dikutip, Kamis, 18 September 2025.

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

img_title Soal Gugatan KUHAP di MK, Eddy Hiariej: Tak Boleh Nyicil-nyicil, Itu Namanya Akal-akalan

Saat ini diketahui Fahri menjabat sebagai komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Sebagai mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, Fahri mengaku sangat memahami ketentuan hukum sehingga setiap langkah dan keputusan yang diambil selalu merujuk pada aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Apapun keputusan saya ikut. Saya ini dulu pimpin Komisi (III DPR RI yang membidangi) hukum loh. Jadi saya tahu hukum," ucap Fahri. (Ant)

Ilustrasi media sosial.

Ajudan, Patwal hingga Aktivitas Medsos Bos BUMN Tak Lagi Bisa Seenaknya! Keluarga Juga Dilarang Pamer Gaya Hidup Mewah

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) memperketat aturan perilaku direksi dan dewan komisaris BUMN, bukan cuma melarang pamer gaya hidup mewah.

img_title
VIVA.co.id
27 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut