Wamen Fahri Siap Lepas Jabatan Komisaris BTN

Fahri Hamzah.
Sumber :
  • tvOne

Jakarta, VIVA – Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.

img_title Gugatan Warga Korban Karhutla Ditolak MK, Ini Alasan Hakim

Ketentuan tersebut tertuang pada putusan teranyar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Merespons hal tersebut, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Wamen PKP) Fahri Hamzah menegaskan siap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang melarang wakil menteri menjabat rangkap jabatan di lembaga atau BUMN.

img_title MK Perjelas Aturan Pemberhentian Kepala Daerah Berstatus Terdakwa, Tindak Pidana Politik Dikecualikan

"Saya ikut aja keputusan Mahkamah Konstitusi dan Pemerintah," kata Fahri ditemui di sela pencanangan pra kerja sama dalam Program Pembangunan 3 Juta Rumah di Indonesia di Jakarta, dikutip, Kamis, 18 September 2025.

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah

Photo :
  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

img_title Ajudan, Patwal hingga Aktivitas Medsos Bos BUMN Tak Lagi Bisa Seenaknya! Keluarga Juga Dilarang Pamer Gaya Hidup Mewah

Saat ini diketahui Fahri menjabat sebagai komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Sebagai mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, Fahri mengaku sangat memahami ketentuan hukum sehingga setiap langkah dan keputusan yang diambil selalu merujuk pada aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Apapun keputusan saya ikut. Saya ini dulu pimpin Komisi (III DPR RI yang membidangi) hukum loh. Jadi saya tahu hukum," ucap Fahri. (Ant)

Ilustrasi menstruasi/haid

Buntut Pembalut Kena PPN, Seorang Perempuan Gugat UU Pajak ke MK Menuntut Keadilan

Seorang perempuan bernama Bernita Matondang menggugat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ke MK. Dia meminta pembalut masuk kategori barang kebutuhan pokok yang bebas PPN

img_title
VIVA.co.id
2 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut