Tok! DPR Sahkan UU APBN 2026, Simak Rinciannya

Sidang Paripurna DPR
Sumber :
  • [tangkapan layar]

VIVA – Rapat Paripurna DPR ke-5 yang digelar hari ini, Selasa, 23 September 2025, telah resmi mengesahkan Undang-Undang (UU) APBN Tahun Anggaran 2026, yang ditandai dengan ketukan palu sidang oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

img_title Dana Otsus Papua Dorong Percepatan Pembangunan dan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Sebelum mengesahkan hasil pembahasan yang telah digarap oleh pemerintah dan DPR sebelumnya, Puan pun bertanya kepada para anggota DPR yang hadir di rapat paripurna tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Apakah RUU APBN dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" kata Puan di ruang sidang paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 September 2025.

img_title Menteri LH Selidiki Dugaan Karhutla Sengaja untuk Rusak Citra Pemerintah

Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna ke-5

Photo :
  • Tangkapan layar YouTube TV Parlemen

Menjawabnya, para anggota DPR yang hadir pun kompak berseru, "Setuju," ujar mereka bersamaan.

img_title Bidik Harta Pelaku Investasi Bodong lewat RUU Perampasan Aset, DPR Soroti Nasib Korban Indra Kenz hingga Doni Salmanan

Kemudian, Puan selalu Ketua DPR pun langsung mengetuk palu sebagai tanda pengesahan. "Terima kasih," ujarnya.

Berikut adalah rincian dari UU APBN 2026 yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR RI:

1). Asumsi Makro APBN 2026:

- Pertumbuhan Ekonomi: 5,4 persen

- Inflasi: 2,5 persen

- Nilai Tukar Rupiah: Rp 16.500 

- Tingkat Suku Bunga SBN 10 Tahun: 6,9 persen

- Harga Minyak Mentah Indonesia: US$ 70 per barel 

- Lifting Minyak: 610 ribu per barel per hari Lifting Gas: 984 ribu per barel per hari 

2). Indikator Kesejahteraan Manusia: 

- Tingkat pengangguran terbuka 4,44—4,96 persen 

-Tingkat kemiskinan 6,5-7,5 persen 

- Tingkat kemiskinan ekstrem 0-0,5 persen

- Indeks Gini 0,377-0,380 

- Indeks modal manusia 0,57 

- Indeks kesejahteraan petani 0,77

- Penciptaan lapangan kerja formal 37,95

- GNI per kapita US$ 5.520 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

- Penurunan intensitas GRK 37,14 

- Indeks kualitas lingkungan hidup 76,67.

(FOTO ILUSTRASI) Pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Bukan Cuma Diproses Hukum, 20 Perusahaan Tersangka Karhutla Diminta Ganti Rugi

Penetapan puluhan korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Bareskrim Polri, mendapatkan atensi dari Komisi IV DPR RI.

img_title
VIVA.co.id
3 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut