Bahlil Tagih 190 Perusahaan Tambang Bayar Jaminan Reklamasi

Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Sumber :
  • Yeni Lestari/VIVA

Jakarta, VIVA – Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, meminta kepada 190 perusahaan pertambangan mineral dan batu bara yang izinnya ditangguhkan, untuk segera membayar dana jaminan reklamasi dan pascatambang.

img_title Jumhur Bilang 30 Perusahaan Berpotensi Bayar Ganti Rugi Rp15 Triliun Imbas Karhutla

"Sebenarnya kuncinya cuma satu saja, simpel, yaitu bayar jaminan reklamasi. Itu kan hanya jaminan reklamasi," kata Bahlil di kantornya, Jumat, 26 September 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia di Kompleks Istana Kepresidenan

Photo :
  • Yeni Lestari/VIVA

img_title SNLIK 2026 Ungkap 62,51 persen Masyarakat Tahu Tabungannya di Bank Dilindungi, LPS Soroti 4 Hal Ini

Dia menjelaskan, dana jaminan itu nantinya akan digunakan pemerintah untuk mereklamasi lahan pascatambang, apabila perusahaan tersebut meninggalkan kewajibannya.

Besaran dana yang harus dibayarkan oleh masing-masing perusahaan tergantung rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) yang diajukan perusahaan. RKAB itu akan dianalisis guna melihat berapa kapasitas produksi perusahaan, dan berapa area yang mau ditambang.

img_title Reklamasi 223,43 Ha Lahan, Weda Bay Nickel Pulihkan Fungsi Ekologis Kawasan Tambang

"Kalau dia tidak membayar reklamasi pada saat setelah tambang, negara tidak susah untuk melakukan reklamasi karena ada jaminannya," ujar Bahlil.

Diketahui, sebelumnya Kementerian ESDM menangguhkan 190 izin tambang minerba sebagai hasil dari evaluasi menyeluruh sektor pertambangan oleh Direktorat Jenderal Minerba.

Penangguhan tersebut berdasarkan surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, Tri Winarno menyampaikan, pihaknya sudah memberikan surat teguran pertama, kedua, dan ketiga kepada perusahaan-perusahaan tersebut.

Namun karena tidak ada tindak lanjut dari teguran yang diberikan, pemerintah menjatuhkan sanksi penghentian sementara kepada 190 perusahaan tambang terkait kewajiban perusahaan untuk menjamin kegiatan reklamasi dan pascatambang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selama sanksi dikenakan, para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan, termasuk juga lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan.

Saat ini, Kementerian ESDM sudah menerima Rp 30 triliun hingga Rp 35 triliun dana jaminan reklamasi dan pascatambang dari perusahaan-perusahaan minerba yang sudah membayarnya.

Ilustrasi driver ojol.

Ogah Bayar Ongkos, Anak di Bawah Umur Serang Driver Ojol Pakai Pisau di Kalideres

Seorang anak di bawah umur diamankan polisi setelah melukai pengemudi ojol di Kalideres, Jakbar. Aksi itu terjadi setelah anak tersebut disebut menolak bayar ongkos.

img_title
VIVA.co.id
3 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut