Koperasi Kini Bisa Garap Tambang Mineral dan Batu Bara

Menteri Koperasi Ferry Juliantono
Sumber :
  • ANTARA/HO Kemenkop

Jakarta, VIVA – Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengatakan, langkah pemerintah mengizinkan koperasi turut mengelola sektor pertambangan sejalan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan demi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat.

img_title Tawuran Geng Motor di Makassar Tewaskan Ojol, 19 Orang Jadi Tersangka, Mayoritas Masih di Bawah Umur

Ferry, dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa, mengatakan koperasi kini memiliki akses legal untuk mengelola sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba), termasuk tambang rakyat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pengelolaan tambang oleh koperasi ini menjadi mungkin setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.

img_title TNI AU Siapkan Jurus Baru Lawan Karhutla, 1,2 Ton Es Kering Dikirim ke Kalimantan

Ferry Juliantono usai dilantik sebagai Menteri Koperasi

Photo :
  • Yeni Lestari/VIVA

"Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang," ujar Ferry.

img_title Harga Minyak Dunia Tembus US$92 per Barel, Bahlil Pastikan BBM Subsidi Tak Naik sampai Akhir 2026

Regulasi baru ini menegaskan peran koperasi dalam sektor pertambangan melalui sejumlah pasal penting. Salah satunya adalah Pasal 26C, yang mengatur bahwa verifikasi administratif terkait legalitas dan keanggotaan koperasi dilakukan oleh menteri yang membidangi urusan koperasi, sebagai dasar pemberian prioritas kepada koperasi.

Selanjutnya, Pasal 26E menyebutkan bahwa berdasarkan hasil verifikasi tersebut, menteri dapat menerbitkan persetujuan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) mineral logam atau batu bara secara prioritas melalui Sistem OSS. Sementara Pasal 26F menetapkan bahwa koperasi dan badan usaha kecil dan menengah (UKM) berhak atas WIUP dengan luas maksimal 2.500 hektare.

Ferry menambahkan kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di daerah yang memiliki potensi tambang.

Ia menekankan bahwa pengelolaan sumber daya alam, termasuk emas dan mineral lainnya, tidak seharusnya hanya dilakukan oleh perusahaan besar.

Dengan adanya PP ini, koperasi yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat lokal juga diberi ruang untuk berperan aktif.

Bahkan, ia meyakini bahwa pengelolaan sumur minyak rakyat dan tambang akan menjadi program baru Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya yakin program ini akan berdampak luas. Ini akan menjadi kegiatan baru koperasi dan menjadikannya badan usaha yang lebih baik,” katanya. (Ant)

Kepala Kepolisian Resor Ciamis AKBP Eko Iskandar

Pria Paruh Baya yang Tewas Usai Bacok Dua Polisi dan Warga di Ciamis Ternyata ODGJ

Seorang pria berinisial Ayat (60) meninggal dunia setelah mengamuk dan menyerang dua anggota Polri serta sejumlah warga di Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Jabar.

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut