YouTube Siap Lawan Aturan yang bikin Heboh Dunia

Ilustrasi media sosial.
Sumber :
  • Pixabay

Jakarta, VIVA – Upaya Pemerintah Australia untuk melarang anak-anak dari media sosial "bermaksud baik" tetapi tidak akan membuat mereka lebih aman saat online, raksasa streaming video YouTube memperingatkan pada Senin hari ini, 13 Oktober 2025.

img_title Media Sosial TikTok Blokir Jutaan Akun Gegara Ini

Perdana Menteri Anthony Albanese tahun lalu meluncurkan undang-undang penting yang akan melarang anak di bawah 16 tahun dari media sosial akhir tahun ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Platform populer seperti Facebook, TikTok, dan Instagram menghadapi denda berat karena melanggar hukum.

img_title 9 Juta Akun TikTok Anak Dinonaktifkan, Instagram 85 Ribu-Facebook 99 Ribu

YouTube, yang juga akan dilarang, berpendapat bahwa mereka bukanlah platform media sosial dan seharusnya menerima semacam pengecualian.

Juru bicara perusahaan setempat, Rachel Lord, mengatakan kepada komite senat bahwa larangan tersebut "bermaksud baik" tetapi berisiko menimbulkan "konsekuensi yang tidak diinginkan".

img_title Final ASEAN Cup 2026 Cetak Rekor Jumlah Penonton Siaran Langsung, Youtube: Luar Biasa!

"Peraturan perundang-undangan ini tidak hanya akan sangat sulit ditegakkan, tetapi juga tidak memenuhi janjinya untuk membuat anak-anak lebih aman saat berselancar di internet," ujarnya, seperti dikutip dari situs CNA.

"Perundang-undangan yang disusun dengan baik dapat menjadi alat yang efektif untuk membangun upaya industri dalam menjaga anak-anak dan remaja lebih aman saat online, tetapi solusi untuk menjaga anak-anak lebih aman saat daring bukanlah menghentikan mereka dari berinternet," tutur dia.

Lord mengatakan platform tersebut seharusnya di luar cakupan undang-undang ini, karena kami bukanlah layanan media sosial.

Australia telah menjadi pemimpin dalam upaya global untuk mencegah bahaya internet, tetapi undang-undang saat ini hampir tidak memberikan rincian tentang bagaimana larangan tersebut akan ditegakkan.

Beberapa ahli khawatir undang-undang itu hanya bersifat simbolis. Perusahaan media sosial sebelumnya menggambarkan undang-undang tersebut sebagai tidak jelas, bermasalah, dan terburu-buru.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Komisioner eSafety akan dapat mendenda perusahaan media sosial hingga AUS$49,5 juta (Rp535 miliar) karena gagal mematuhi aturan.

Pada bulan lalu, pemerintah mengatakan raksasa media sosial tidak diharuskan memverifikasi usia semua pengguna, tetapi harus mengambil langkah-langkah wajar untuk mendeteksi dan menonaktifkan pengguna di bawah umur.

Polisi Rekonstruksi Jalur Pelajar dari Bekasi ke Jakarta

Polisi Rekonstruksi Jalur Pelajar dari Bekasi ke Jakarta, Dalami Peran F alias Batak

Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota merekonstruksi jalur keberangkatan sejumlah pelajar dari Bekasi menuju Jakarta. Terkait dugaan kasus pengerakan pelajar lewat medsos

img_title
VIVA.co.id
15 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut