Asyik! Pemerintah Beri Diskon Tiket Pesawat saat Libur Nataru hingga 14%

Menko Infrastruktur, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Sumber :
  • tvOnenews.com/Syifa Aulia

Jakarta, VIVA – Pemerintah mengupayakan beri diskon tiket pesawat untuk libur Natal 2025 dan Tahun Baru (Nataru) 2026 sebesar 13 persen hingga 14 persen.

img_title Mau Liburan Tanpa Ribet? Ini yang Perlu Disiapkan Selain Tiket Pesawat dan Hotel

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Kantor Kemenko Infrastruktur, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Saya baru saja menyampaikan kepada, bersama Menteri Perhubungan, kita berusaha untuk terus konsisten, tiket pesawat itu bisa turun di saat-saat libur panjang, high season, Nataru termasuk mudik Lebaran,” kata AHY.

img_title Steam Gratiskan 2 Game PC, Cek di Sini!

“Dan kita berupaya paling tidak sama seperti pada saat Lebaran yang lalu bisa berkurang 13 persen hingga 14 persen penurunan harga tiket untuk ekonomi domestik selama waktu tertentu,” lanjutnya.

AHY menjelaskan diskon tiket pesawat itu berasal dari pemangkasan biaya avtur atau bahan bakar pesawat, jasa biaya kebandarudaraan, hingga fuel surcharge.

img_title Prime Day Oktober 2026 Dimulai, Ini Deretan PC Gaming yang Menarik Diburu Gamer

Pesawat FlyJaya

Photo :
  • FlyJaya

“Termasuk dari Kementerian Keuangan menanggung PPN sebagian, kurang lebih 6 persen, maka agregatnya mudah-mudahan bisa kita turunkan 13 persen hingga 14 persen untuk Nataru dan juga untuk Lebaran nanti,” jelas dia.

Sebagai informasi, diskon tiket pesawat Nataru mulai berlaku untuk pembelian tanggal 22 Oktober 2025 sampai 10 Januari 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain tiket pesawat, pemerintah juga memberi diskon tiket kereta sebesar 30 persen, angkutan laut sebesar 20 persen.

tvOnenews.com/Syifa Aulia

Ilustrasi STNK.

Denda Dihapus hingga Diskon 50%, Ini Program Pajak Kendaraan di 3 Daerah

Pemutihan pajak kendaraan Oktober 2026 masih berlangsung. Ada penghapusan denda hingga potongan pokok pajak 50 persen. Cek syarat dan batas waktunya selengkapnya.

img_title
VIVA.co.id
17 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut