Bos OJK Usul Perpanjangan Program Hapus Buku Hapus Tagih Kredit Perbankan

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Sumber :
  • Antara.

Jakarta, VIVA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengusulkan perpanjangan program hapus buku hapus tagih kredit perbankan pelat merah.

img_title OJK Catat Pembiayaan Pindar Naik 24,76 Persen pada Juli 2026, Nilainya Tembus Rp105,63 Triliun

Mahendra bahkan mengaku telah menyampaikan maksudnya tersebut, baik kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian maupun Kementerian Keuangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sudah disampaikan, dan nanti Menko Perekonomian dan Kementerian Keuangan yang akan menindaklanjuti sesuai dengan pandangan dan target yang ingin dicapai oleh pemerintah," kata Mahendra di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Oktober mendatang 2025.

img_title OJK: Penyaluran Kredit Industri Perbankan Tembus Rp 9.135 Triliun Per Juli 2026

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar

Photo :
  • [tangkapan layar]

Usai melakukan peninjauan, Mahendra berharap nantinya pemerintah benar-benar akan memperpanjang sekaligus melakukan penyesuaian pada program hapus buku hapus tagih kredit perbankan tersebut.

img_title Berkaca ke Harga Global, Bos OJK Sebut Mekanisme Price Discovery Bursa Mineral Masih Digodok

Tujuan tak lain adalah supaya para pihak perbankan terkait juga bisa lebih efektif, dalam melakukan program hapus buku hapus tagih kredit tersebut.

"Sesuai dengan yang diharapkan oleh pemerintah itu sendiri, supaya bisa segera terlaksana," ujar Mahendra.

Dia berpendapat bahwa langkah itu sangat efektif bagi perbankan, dalam menata kembali portofolio kredit bermasalah utamanya pada segmen UMKM.

Selain itu, Mahendra juga memberikan tanggapan soal masih rendahnya kredit UMKM, meskipun para bank pelat merah sudah disuntik dana Rp 200 triliun oleh pemerintah beberapa waktu lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia mengakui, akhir-akhir ini pertumbuhan dari segi industri dan juga permintaan kelompok UMKM memang lebih rendah dibanding industri lainnya, meskipun di sisi lain OJK melihat adanya pemulihan di sektor riil.

"Memang pertumbuhan dari segi industri dan juga permintaan dan ekonomi di lapis yang dilayani oleh kelompok UMKM, sampai belakangan ini memang lebih rendah daripada rata-rata," ujarnya.

Anggota Dewan Komisioner OJK Hasan Fawzi.

OJK Denda 113 Pihak Bidang PMDK hingga Agustus 2026, Totalnya Rp104,63 Miliar

OJK menjatuhkan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon (PMDK) dengan total denda sebesar Rp104,63 miliar

img_title
VIVA.co.id
7 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut