Influencer dan Content Creator di China Harus Bersertifikat, Gimana Indonesia?

Ilustrasi Influencer.
Sumber :
  • Pexels.com

Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah mengkaji kebijakan baru Pemerintah China yang mewajibkan para pemengaruh atau influencer dan content creator (pembuat konten) memiliki sertifikasi untuk bisa membuat konten terkait topik tertentu.

img_title Parkir di Gang Sempit Bikin Keringat Dingin, Mobil Ini Punya Cara Sendiri

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemkomdigi Bonifasius Wahyu Pudjianto mengaku masih melakukan diskusi dan analisis internal terkait aturan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Informasi ini masih baru, kami masih kaji dulu memang. Kami ada grup WA (WhatsApp), kami lagi bahas 'Gimana ini isu ini? Ada negara udah mengeluarkan kebijakan baru nih', ini masih kita kaji,” ujarnya di Jakarta, Jumat, 31 Oktober 2025.

img_title Oppo Indonesia Buka Registrasi Minat Find X10, Ini Spesifikasi Lengkapnya

Kemkomdigi selalu memantau kebijakan negara-negara lain yang berkaitan dengan langkah dalam menjaga ekosistem digital.

Ia mencontohkan, Indonesia belajar dari Australia yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur, yang kemudian mendorong penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

img_title As Roda Belakang Chery Omoda 5 Copot, Bos Besar Chery Sampai Minta Maaf

Menurut Bonifasius, kebijakan sertifikasi untuk pemengaruh di China masih dikaji dan dianalisis karena pemerintah berupaya mencegah penyebaran konten yang bersifat misinformasi namun tidak sampai mengekang kebebasan masyarakat di ruang digital.

"Kita perlu menjaga, tapi jangan sampai terlalu mengekang. Kompetensi memang diperlukan, jangan sampai muncul tadi justru mereka yang membuat konten yang salah," ujarnya.

Ia menegaskan, hingga saat ini pemerintah belum memutuskan apakah kebijakan serupa akan diterapkan di Indonesia. Kemkomdigi masih membuka ruang dialog dan masukan dari berbagai pihak terkait aturan tersebut.

"Kita harus mendengar (masukan). Kalau perlu (diterapkan), oke, tapi gimana? Seperti apa? Kan pasti ada leveling grade-nya. Seperti apa harus kita atur? Menyasar siapa saja? Karena sekarang yang jadi konten kreator banyak banget," kata Bonifasius.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Seperti diketahui, Pemerintah China resmi menerapkan kebijakan baru yang mewajibkan influencer dan pembuat konten (content creator) memiliki ijazah atau sertifikasi akademik sebelum membahas topik profesional.

Aturan yang diumumkan pada 10 Oktober 2025 oleh Administrasi Radio dan Televisi Negara (NRTA) bersama Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata China itu berlaku untuk konten di bidang kedokteran, hukum, keuangan, pendidikan, dan kesehatan. Sektor tersebut dinilai paling rentan terhadap penyebaran informasi keliru.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut