CPO Kinclong Gegara B50, Intip Harga Referensinya November 2025

Minyak kelapa sawit (CPO). (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • R Jihad Akbar/VIVAnews.

Jakarta, VIVA – Kementerian Perdagangan mengungkapkan, ada peningkatan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) pada periode November 2025. Peningkatan harga itu salah satunya disebabkan oleh rencana penerapan biodiesel 50 persen (B50).

img_title Vivo Y95 vs Oppo A7: Kamera Depan 20 MP Lawan Baterai 4.230 mAh, HP Mana Lebih Menguntungkan?

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan bahwa HR CPO untuk penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) ditetapkan sebesar US$963,75 per metrik ton (MT), atau naik tipis sebesar US$0,14 dibandingkan Oktober 2025 yang tercatat US$963,61 per MT.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"HR CPO November 2025 meningkat dibanding periode Oktober 2025 dikarenakan adanya ekspektasi peningkatan permintaan terutama dari Malaysia, rencana penerapan B50, dan peningkatan harga minyak nabati lainnya, yaitu minyak kedelai," kata Tommy melalui keterangan resminya, Senin, 3 November 2025.

img_title 5 Monitor Gaming yang Cocok untuk GTA 6, Harganya Dijamin Miring!

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar 124 dolar AS per MT dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode 1-30 November 2025 yaitu sebesar 96,3748 dolar AS per MT untuk periode November 2025.

Gedung kementerian Perdagangan

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

img_title Beli Mazda di Makassar atau Jakarta, Mana yang Lebih Murah? Cek Perbandingan Harganya

Tommy memaparkan, sumber penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 September-19 Oktober 2025 pada Bursa CPO di Indonesia yang sebesar 887,73 dolar AS per MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar 1.039,76 dolar AS per MT, dan harga port CPO Rotterdam sebesar 1.247,67 dolar AS per MT.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari 40 dolar AS, perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.

"Sehingga, HR CPO bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, telah ditetapkan HR CPO sebesar 963,75 dolar AS per MT," ujar Tommy.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, produk minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK 31 dolar AS per MT.

Penetapan tersebut tercantum dalam Kepmendag Nomor 2140 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut