OJK Cabut Izin Usaha Sarana Aceh Ventura Gegara Ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sumber :
  • pinjol limit besar tenor panjang

Jakarta, VIVA – Izin usaha perusahaan modal ventura PT Sarana Aceh Ventura (PT SAV) dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut karena tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum.

img_title Saham BBCA Turun Tajam, Begini Perjalanan Harga hingga Klarifikasi Isu Akuisisi

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi mengungkapkan, pencabutan izin usaha ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tanggal 29 Oktober 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pencabutan ini dilakukan mengingat PT SAV tidak dapat memenuhi ketentuan mengenai ekuitas minimum sampai dengan tanggal jatuh tempo Sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha berakhir,” kata dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip Selasa, 4 November 2025.

img_title Dunia Hadapi Ketidakpastian, Ekonomi Global Diproyeksi Tumbuh 3,4 Persen di 2027

Sebelum keputusan pencabutan izin usaha, ia mengatakan PT SAV telah dikenakan sanksi administratif berupa Pembekuan Kegiatan Usaha atas pelanggaran ketentuan terkait ekuitas minimum. OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT SAV untuk melaksanakan langkah-langkah strategis guna pemenuhan ketentuan ekuitas minimum sebagaimana tertuang dalam rencana pemenuhan.

Namun, menurut dia, sampai dengan batas waktu yang telah disetujui, tidak terdapat penyelesaian permasalahan atas pemenuhan ketentuan ekuitas minimum dimaksud.

img_title BBCA Tertekan, Rumor Haji Isam Akuisisi BCA Kembali Jadi Sorotan

Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (2) huruf a POJK 35/2015 juncto Pasal 116 POJK 25/2023, Pasal 119 ayat (13) POJK 25/2023, Pasal 143 POJK 25/2023, dan Pasal 144 POJK 25/2023, maka PT SAV dikenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Photo :
  • Istimewa

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK, termasuk pencabutan izin usaha PT SAV, dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri modal ventura yang sehat dan terpercaya.

Dengan telah dicabutnya izin usaha, PT SAV dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam hal ini, menurut Ismail, perusahaan diharuskan menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya, serta memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

Selanjutnya, perusahaan harus menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT SAV serta membentuk tim likuidasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut