Pemerintah Bongkar Modus Baru Penipuan Online

Ilustrasi penipuan online.
Sumber :
  • Shopee

Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta operator seluler (opsel) membangun sistem perlindungan bagi konsumen yang lebih kuat, di tengah tren kasus penipuan melalui panggilan telepon maupun SMS yang meningkat dan menimbulkan kerugian besar.

img_title Heboh! Informasi Pemadaman Internet Nasional 25-27 September, Komdigi Ungkap Faktanya

"Harus ada yang namanya tanggung jawab bisnis daripada opsel. Mereka harus melindungi pelanggannya. Sama halnya juga dengan pemerintah melindungi masyarakat Indonesia dengan membuat kebijakan," kata Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi Edwin Hidayat Abdullah di Jakarta, Jumat, 14 November 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kemkomdigi, lanjut dia, dalam waktu dekat akan meminta operator seluler mengembangkan infrastruktur atau teknologi untuk melindungi pengguna dari penipuan, terutama untuk menekan panggilan spam dengan metode masking atau menyamarkan nomor telepon untuk menutup identitas pelaku.

img_title Kamboja Tutup 700 Jaringan Penipuan Online, Ada 3.400 Tersangka dari 29 Warga Negara

“Dalam waktu dekat, ibu Menteri (Menkomdigi Meutya Hafid) sendiri yang akan umumkan. Mereka diminta untuk membangun infrastruktur ataupun teknologi anti-scam untuk melindungi pelanggan jangan sampai spam call yang menggunakan masking,” ujarnya.

Ia memaparkan bahwa pada 2024 sekitar 65 persen masyarakat Indonesia menerima SMS, telepon, atau pesan penipuan sedikitnya satu kali setiap minggu. Terhitung sejak November 2024 hingga Oktober 2025 total kerugian akibat penipuan online mencapai Rp7 triliun.

img_title Gempa NTT M 7,7 bikin Ratusan BTS Lumpuh: Daerah Ini Paling Terdampak

"(Kerugian) yang berhasil dikembalikan itu cuma Rp367 miliar. Jadi, kalau duit kita sudah kena scam (penipuan), kemungkinan untuk kembalinya itu berhasil cuman 5,4 persen,” jelas Edwin.

Lebih lanjut, dia memaparkan dari periode November 2024 hingga Oktober 2025, tercatat 125.217 korban penipuan melapor melalui Indonesia Anti-Scam Center, sementara 171.791 korban melapor melalui pelaku usaha jasa keuangan. Sebanyak 483.695 rekening telah dilaporkan dan 93.819 rekening telah diblokir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melihat kondisi tersebut, Edwin menilai operator seluler (opsel) perlu mengambil langkah konkret untuk mengamankan konsumennya dari ancaman penipuan online.

"Kalau kita melihat ini ternyata memang Indonesia, mau tidak mau, harus lebih memperketat dalam penjagaan scam karena benar-benar merugikan masyarakat kita," ujar dia.

Ilustrasi berita online

Kemkomdigi Jelaskan Aturan Penindakan Disinformasi, Kritik Masyarakat Tetap Dilindungi

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menjelaskan bahwa penindakan konten di ruang digital memiliki batasan yang diatur dalam Kepmen Komdigi No. 127 Tahun 2026

img_title
VIVA.co.id
2 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut