OJK Rilis Daftar Resmi Platform Kripto Berizin dan Terdaftar di Indonesia
- Pioneering Minds
OJK juga mengingatkan agar masyarakat tidak menggunakan aplikasi atau website di luar daftar whitelist, karena entitas atau kanal tersebut tidak memiliki izin dan tidak berada dalam pengawasan OJK, sehingga berpotensi menimbulkan risiko kerugian.
OJK juga meminta masyarakat untuk melakukan pemeriksaan kecocokan nama entitas, nama aplikasi, dan alamat website dengan daftar whitelist yang dipublikasikan secara resmi.Â
Selain itu, masyarakat diimbau untuk mewaspadai tautan tidak resmi, domain yang menyerupai (typosquatting), serta promosi melalui media sosial dan grup percakapan yang tidak jelas asal-usulnya. OJK turut menyoroti kegiatan yang dikemas sebagai edukasi, literasi, seminar, atau komunitas aset kripto, tetapi di dalamnya terdapat ajakan menggunakan aplikasi atau platform yang tidak tercantum dalam whitelist atau mempromosikan produk PAKD yang tidak berizin.
Dalam memilih produk dan layanan aset keuangan digital maupun aset kripto, OJK mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan prinsip Legal dan Logis (2L). Legal berarti memastikan entitas, produk, dan aplikasinya memiliki izin yang tepat dari OJK dan/atau otoritas terkait serta tercantum dalam whitelist. Logis berarti mencermati janji keuntungan atau imbal hasil yang ditawarkan.Â
Jika keuntungan yang dijanjikan dinilai tidak wajar, sangat tinggi, atau tidak masuk akal, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan karena berpotensi merupakan penipuan atau skema ilegal.
Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal dapat melaporkannya kepada Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melalui laman sipasti.ojk.go.id, nomor telepon 157, WA (081157157157), atau email satgaspasti@ojk.go.id.
Sebagai rujukan, berikut daftar Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto yang tercantum dalam whitelist OJK:
Bitcoin dan aset kripto.
- CFO.com
1. Ajaib
2. ASTAL
3. Bittime
4. Bitwewe
5. Bitwyre
6. BTSE Indonesia
7. Coinvest
8. CoinX
9. CYRA Exchange
10. Floq
11. Indodax
12. Koinsayang
13. MAKS
14. Mobee
15. Naga Exchange
16. Nanovest
17. Nobi
18. Pintu
19. Pluang
20. Reku
21. Samuel Kripto
22. Stockbit
23. Tokocrypto
24. Triv
25. Upbit
26. digitalexchange.id
27. Fasset
28. GudangKripto
29. Luno (CPAKD)
Selain PAKD dan CPAKD, OJK juga mencantumkan lembaga pendukung ekosistem aset keuangan digital yang telah berizin, meliputi Bursa Aset Keuangan Digital (CFX), lembaga kliring dan penjaminan, serta pengelola tempat penyimpanan aset keuangan digital (kustodian) sebagai bagian dari sistem perdagangan yang berada dalam pengawasan regulator.