Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Tembus Rp2,6 Juta per Gram!

Harga Emas, Logam Mulia
Sumber :
  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Jakarta, VIVA – Pasar emas di Indonesia kembali menunjukkan pergerakan positif pada akhir pekan ini. Bagi para investor dan penggemar logam mulia, kenaikan harga emas menjadi kabar yang menarik, mengingat logam mulia masih menjadi salah satu instrumen investasi yang aman di tengah ketidakpastian ekonomi global.

img_title Dilaporkan Dugaan Penipuan Investasi Emas Rp58,5 M, Kombes Fahrurozi Siapkan Laporan Balik

Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia PT Antam Tbk, Sabtu, 27 Desember 2025, harga emas Antam naik sebesar Rp16.000 dari harga sebelumnya Rp2.589.000 menjadi Rp2.605.000 per gram. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kenaikan ini juga diikuti oleh harga jual kembali atau buyback yang naik menjadi Rp2.464.000 per gram. 

img_title Harga Emas Hari Ini 15 September 2026: Emas Antam dan Global Kompak Melorot

Transaksi emas Antam dikenakan ketentuan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Semua jenis emas batangan, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), dikenakan potongan pajak saat dijual. 

Bagi penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen untuk yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari nilai buyback.

img_title Harga Emas Hari Ini 14 September 2026: Produk Antam Melorot, Global Merosot

Berikut daftar harga emas Antam berdasarkan pecahan gram yang tercatat di laman Logam Mulia pada Sabtu, 27 Desember 2025.

Emas 0,5 gram: Rp1.352.500
Emas 1 gram: Rp2.605.000
Emas 2 gram: Rp5.150.000
Emas 3 gram: Rp7.700.000
Emas 5 gram: Rp12.800.000
Emas 10 gram: Rp25.545.000
Emas 25 gram: Rp63.737.000
Emas 50 gram: Rp127.395.000
Emas 100 gram: Rp254.712.000
Emas 250 gram: Rp636.515.000
Emas 500 gram: Rp1.272.820.000
Emas 1.000 gram: Rp2.545.600.000

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai PMK yang sama. Besaran pajak untuk pembelian emas adalah 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas disertai dengan bukti potong PPh 22, sehingga memudahkan pencatatan bagi wajib pajak.

Kenaikan harga emas Antam akhir pekan ini menegaskan tren positif logam mulia di pasar domestik, yang kerap menjadi pilihan investasi jangka panjang bagi masyarakat. Investor disarankan tetap memantau fluktuasi harga harian untuk memaksimalkan strategi investasi mereka, terutama bagi yang ingin melakukan transaksi dalam jumlah besar. (ant)

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama (tengah)

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 330 Kg Emas hingga September 2026, Ada Berbagai Jenis Modus

Dirjen Bea Cukai menyebut pihaknya telah menggagalkan penyelundupan emas dengan total berat sekitar 330 kilogram (kg) selama periode Januari hingga 14 September 2026.

img_title
VIVA.co.id
15 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut