Tegas! Purbaya Ingin Bos Baru BEI Punya 3 Skill Ini
- [Mohammad Yudha Prasetya]
Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menekankan agar jajaran direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang baru harus mampu menjalankan tiga agenda utama demi memperkuat pasar modal nasional. Jika target tersebut tercapai, ia siap memberikan insentif sebagai bentuk apresiasi.
Sebagai informasi, BEI akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada bulan Juni 2026. Salah satu mata acaraya adalah pergantian jajaran direksi yang sudah menjabat sejak 29 Juni 2022.
Dalam acara Seremoni Pembukaan Perdagangan BEI Tahun 2026 di Gedung BEI, Jakarta pada Jumat, 2 Januari 2025, Purbaya mengungkap tiga kriteria yang harus dimiliki direksi baru BEI. Pertama, memahami mekanisme dan karakter pasar modal Indonesia secara mendalam.
Kedua, memperluas basis investor ritel dan institusi agar pasar semakin dalam dan likuid. Ketiga, menindak tegas praktik manipulasi harga saham atau aksi goreng-menggoreng maupun saham gorengan yang dapat merusak kepercayaan investor.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
- Antara.
“Pokoknya harus bisa mengerti pasar, dan bisa mengembangkan base dari investor ritel dan institusi di sini. Dan yang paling penting adalah mereka punya komitmen yang kuat untuk membersihkan pasar dari para penggoreng saham yang kurang bertanggung jawab,” ujar Purbaya, dikutip dari Antara pada Jumat, 2 Januari 2025.
Sebelumnya, Purbaya berjanji Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan insentif ke pasar modal apabila BEI dapat memberantas para oknum yang kerap goreng- menggoreng saham. Meski demikian, hingga saat ini belum ada permintaan resmi terkait insentif tersebut.
“Mereka belum minta insentif. Kalau mereka mengerti insentif, saya akan tanya apa prestasinya, berapa orang (penggoreng saham) yang ditangkap,” kata Purbaya.
Sebagai informasi, masa jabatan jajaran direksi BEI periode 2022–2026 akan berakhir pada Juni 2026. Proses pemilihan direksi baru dipastikan segera dimulai sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK mensyaratkan calon direksi BEI harus diajukan oleh kelompok minimal 10 Anggota Bursa (AB) dalam satu paket pencalonan. Kelompok tersebut wajib memiliki rekam transaksi bersama sedikitnya 10 persen dari total frekuensi dan nilai perdagangan selama 12 bulan terakhir, dengan ketentuan setiap AB hanya boleh bergabung dalam satu kelompok.