Izin Tambang Buat Ormas Keagamaan Digugat di MK, Bahlil Buka Suara

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia
Sumber :
  • [Mohammad Yudha Prasetya]

Jakarta, VIVA – Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menegaskan, Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan tetap diberikan, seiring dengan sejumlah aturan yang telah dirancang pemerintah guna memayungi langkah tersebut secara hukum.

img_title Bahlil Tegaskan Pentingnya Hilirisasi, MIND ID Tunjukkan Manfaat Mineral di Minerba Convex 2026

Bahlil memastikan, meskipun pemberian IUP bagi ormas-ormas keagamaan itu kini tengah digugat uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK), namun sejumlah regulasi telah diterbitkan pemerintah melalui Undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), hingga peraturan menteri (Permen).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sekarang kita lagi menghadapi judicial review di MK. Kalau sudah selesai berarti kita clear. Tetapi bukan berarti kita menunggu itu baru jalan, ini sudah bisa berjalan," kata Bahlil dalam konferensi pers Capaian Kinerja Tahun 2025 Kementerian ESDM, yang digelar di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.

img_title Maunya Bahlil Ekspor Sumber Daya Alam RI Tak Lewat Negara Perantara: Indonesia Tidak Bisa Diatur

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia

Photo :
  • [Mohammad Yudha Prasetya]

"Jadi kita masih JR di Mahkamah Konstitusi, meskipun undang-undangnya sudah ada, PP-nya sudah ada, Permen-nya sudah ada," ujarnya.

img_title Bahlil Kejar PNBP Minerba 2026 Tembus Rp165 Triliun, Tapi Ingatkan Jangan Seperti Orang Kelaparan!

Bahlil menjelaskan, izin tambang untuk Muhammadiyah saat ini memang masih dievaluasi oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM.

Sementara izin tambang untuk Nahdlatul Ulama (NU) dipastikan sudah rampung, bahkan sejak dirinya masih menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM.

"(Izin tambang) punya Muhammadiyah sekarang lagi di-exercise oleh Pak Dirjen Minerba. Tapi kalau (izin tambang) yang punya NU sudah selesai sejak saya masih di Kementerian Investasi," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, pada 14 November 2025 lalu Bahlil telah meneken Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan PP nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Isinya menyatakan bahwa ormas keagamaan mendapatkan prioritas untuk mengelola tambang, sebagaimana termaktub dalam Bagian Keempat Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Batubara dengan Cara Prioritas.

Bahlil Lahadalia saat membuka Mineral dan Batubara Convention - Expo atau Minerba Convex 2026.

Bahlil Bongkar Masalah Izin Tambang di Daerah, Kini Pengusaha Lokal hingga Koperasi Dapat Prioritas

Bahlil mengubah aturan perizinan tambang dengan memprioritaskan UMKM, koperasi, dan BUMD agar pengusaha daerah ikut menikmati manfaat hilirisasi mineral dan batu bara.

img_title
VIVA.co.id
3 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut