DPR Minta Pengusaha Bayar THR Dua Minggu Sebelum Lebaran

Ilustrasi THR.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Komisi IX DPR berharap perubahan aturan tersebut dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan perundang-undangan.

img_title Demo di DPR hingga Monas Hari Ini, Ini Rute Alternatif untuk Hindari Macet

Terpisah, Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani menambahkan pembayaran THR harus dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ketentuan tersebut telah disepakati dan dikomunikasikan Kementerian Tenaga Kerja dengan Komisi IX DPR RI. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi," kata Irma Chaniago di komplek parlemen. 

img_title Influencer Berinisial AA Dipolisikan Atas Dugaan Penipuan Bermodus Mencari Investor

Ia menjelaskan ketentuan tersebut berlaku tegas khususnya bagi sektor swasta. Adapun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), mekanisme pembayaran berbeda karena bersumber dari anggaran pemerintah. "Kalau Pak Purbaya menyampaikan itu untuk ASN karena uangnya memang dari pemerintah tapi kalau untuk sektor swasta, maka yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenaga kerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betul menjadi pengawas ketenaga kerjaan," ujar legislator yang berasal dari dapil Sumatera Selatan II. 

Menurut Irma, DPR RI akan melakukan pengawasan agar tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan. Ia juga menegaskan, toleransi waktu pembayaran sudah sangat jelas, yakni dua minggu sebelum hari raya. Bahkan, menurutnya, pembayaran satu minggu sebelum hari raya pun seharusnya tidak lagi terjadi. 

img_title Pemerintah Siapkan 2.882 Kuota Mudik Gratis ke 10 Kota Sambut Nataru, Cek Daftarnya!

"Kalaupun paling lambat-lambatnya pun 1 minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, 2 minggu sebelum hari Raya. Jadi kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut," pungkasnya

Wapres Gibran Rakabuming Raka pada saat berkunjung ke Pertamina Patra Niaga Kilang Cilacap.

Usai Putusan MA soal Suket Gibran, Ahmad Khozinudin Desak DPR Makzulkan Wapres

Usai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan suket penyetaraan pendidikan dari Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. Sontak membuat Advokat Ahmad

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut