DPR Minta Pengusaha Bayar THR Dua Minggu Sebelum Lebaran
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Komisi IX DPR berharap perubahan aturan tersebut dapat memberikan kepastian bagi pekerja sekaligus memastikan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan perundang-undangan.
Terpisah, Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani menambahkan pembayaran THR harus dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ketentuan tersebut telah disepakati dan dikomunikasikan Kementerian Tenaga Kerja dengan Komisi IX DPR RI.Â
"Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi," kata Irma Chaniago di komplek parlemen.Â
Ia menjelaskan ketentuan tersebut berlaku tegas khususnya bagi sektor swasta. Adapun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), mekanisme pembayaran berbeda karena bersumber dari anggaran pemerintah. "Kalau Pak Purbaya menyampaikan itu untuk ASN karena uangnya memang dari pemerintah tapi kalau untuk sektor swasta, maka yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenaga kerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betul menjadi pengawas ketenaga kerjaan," ujar legislator yang berasal dari dapil Sumatera Selatan II.Â
Menurut Irma, DPR RI akan melakukan pengawasan agar tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR kepada karyawan. Ia juga menegaskan, toleransi waktu pembayaran sudah sangat jelas, yakni dua minggu sebelum hari raya. Bahkan, menurutnya, pembayaran satu minggu sebelum hari raya pun seharusnya tidak lagi terjadi.Â
"Kalaupun paling lambat-lambatnya pun 1 minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, 2 minggu sebelum hari Raya. Jadi kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Tenaga Kerja untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut," pungkasnya