Menaker Tegaskan THR 2026 Tetap Kena Pajak

Menaker Yassierli.
Sumber :
  • istimewa.

Jakarta, VIVA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2026 masih dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Hal tersebut sesuai aturan yang berlaku.

img_title Rupiah Menguat ke Rp 17.661 di Tengah Isu Pergantian Menkeu Purbaya ke Suahasil

Hal itu menanggapi keluhan sejumlah buruh yang meminta agar THR tidak dikenakan pajak. Yassierli pun mengatakan bahwa usulan tersebut masih dalam tahap kajian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sesuai peraturan (Pajak). (Usulan) harus kita kaji lagi ya," ujarnya usai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.

img_title Usai Dilantik jadi Menkeu, Begini Respons Suahasil soal Perombakan Ditjen Pajak dan Bea Cukai

Adapun THR merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang termasuk objek PPh Pasal 21.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023, penghitungan pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER) yang terbagi dalam tiga kategori, yakni TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C.

img_title Tumbuh 23,7 Persen, Purbaya Laporkan Penerimaan Pajak Capai Rp 1.224,3 Triliun di Juli 2026

Pengelompokan didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak. Tarif yang dikenakan pada masing-masing kategori berkisar antara 0 persen hingga 34 persen, dan bergantung pada besaran penghasilan bulanan yang diterima.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Aturan mengenai pajak THR tidak diatur dalam satu pasal tersendiri, melainkan mengikuti hierarki peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Sementara itu, terdapat ketentuan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026, diatur bahwa Pajak Penghasilan (PPh) atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah. Sehingga ASN menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi. (Ant)

Flyer beredar di media sosial penagihan pajak kendaraan door to door

Heboh Informasi Penagihan Pajak Kendaraan Door to Door Akhir September, Polri Tegaskan Hoaks

Korlantas Polri meluruskan informasi yang beredar media sosial yang menyebut akan dilakukan penertiban dan pemeriksaan kendaraan bermotor door to door akhir september

img_title
VIVA.co.id
16 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut