Resmi! BEI Tetapkan Free Float Saham 15 Persen
- vivanews/Andry
“Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelaporan keuangan Perusahaan Tercatat, sehingga meningkatkan kepercayaan investor," beber Kautsar.
Perubahan Peraturan I-A juga mencakup peningkatan kualitas perusahaan tercatat lainnya, antara lain terkait saldo laba bagi calon perusahaan tercatat di Papan Utama, dan kewenangan Bursa dalam menetapkan kategori perusahaan tercatat untuk mendukung aspek keberlanjutan, yang ketentuannya akan diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Bursa.
Adapun, informasi lebih lanjut mengenai perubahan Peraturan I-A dan Surat Edaran dapat diakses pada Peraturan Nomor I-A: www.idx.co.id > Peraturan > Peraturan BEI > tab Peraturan Pencatatan
Surat Edaran BEI nomor SE-00004/BEI/03-2026: www.idx.co.id > Peraturan > Surat Edaran. (ANT)