Demi MSCI, OJK Cs Rombak Transparansi Pasar Modal
- Istimewa
BEI juga mengubah ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (LBRE) melalui surat keputusan direksi yang diterbitkan pada 1 April 2026 dan berlaku efektif 1 Mei 2026. Perubahan ini memperkuat kewajiban pengungkapan informasi, termasuk detail kepemilikan saham di atas 5 persen, afiliasi pengendali dengan kepemilikan di bawah 5 persen, kepemilikan Direksi dan Komisaris, serta pelaporan pemilik manfaat bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.
Informasi yang disampaikan mencakup Single Investor Identification (SID), nama dan alamat pemegang saham, jumlah saham, serta status sebagai pengendali atau afiliasinya. Data pemilik manfaat di atas 10 persen tidak dipublikasikan dan hanya tersedia bagi pihak berkepentingan melalui mekanisme permintaan ke Bursa. Sementara itu, informasi pemegang saham di atas 5 persen dipublikasikan, kecuali data SID yang bersifat rahasia.
Dalam implementasi transparansi, pasar modal Indonesia juga mengadopsi praktik High Shareholding Concentration (HSC) yang merujuk pada praktik global seperti Hong Kong Exchanges and Clearing (HKEX). Direktur Utama KSEI Samsul Hidayat mengatakan pengumuman HSC bertujuan meningkatkan transparansi dan perlindungan investor. “KSEI melakukan distribusi informasi kepemilikan saham berdasarkan klasifikasi dan tipe investor yang informasinya dapat diakses melalui website BEI pada halaman pengumuman,” ujar Samsul.
Selain itu, KSEI mengintegrasikan data kepemilikan saham dengan 39 klasifikasi dan tipe investor untuk memenuhi kebutuhan penyedia indeks global, dengan basis data saham tanpa warkat (scripless).
OJK juga melaporkan perkembangan rencana aksi lain, termasuk pengembangan produk seperti Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis emas melalui POJK Nomor 2 Tahun 2026, serta program PINTAR Reksa Dana atau Systematic Investment Plan (SIP) untuk memperluas basis investor ritel. “Seluruh inisiatif ini akan terus dikawal melalui koordinasi dan kolaborasi yang erat, guna memastikan implementasi 8 Rencana Aksi berjalan secara konsisten dan terintegrasi,” ujar Hasan.
Dari sisi penegakan hukum, hingga 31 Maret 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda Rp96,33 miliar kepada 233 pihak. Untuk kasus manipulasi pasar, OJK menjatuhkan denda Rp29,30 miliar kepada 11 pihak serta sanksi peringatan tertulis kepada beberapa individu, termasuk pelaku kegiatan penasihat investasi tanpa izin.