Dana Korban Scam Rp614 Miliar Berhasil Diselamatkan dari Penipuan Digital

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono
Sumber :
  • Konferensi pers RDKB daring, Selasa, 5 Mei 2026

Jakarta, VIVA – Di tengah pesatnya digitalisasi sektor jasa keuangan, risiko kejahatan finansial berbasis teknologi turut meningkat. Masyarakat kini dihadapkan pada berbagai modus penipuan, mulai dari pinjaman online ilegal hingga investasi bodong yang kian marak. 

img_title Penipuan Digital Makin Marak, Ini Cara Mudah Melindungi Identitas dan Data Pribadi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat berbagai perkembangan signifikan dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal sepanjang 2026. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Dicky Kartikoyono, mengungkapkan bahwa penguatan pengawasan dilakukan secara masif, baik melalui penindakan langsung maupun edukasi kepada masyarakat.

img_title Influencer Berinisial AA Dipolisikan Atas Dugaan Penipuan Bermodus Mencari Investor

“Sejak mulai beroperasi pada November 2024 sampai dengan 29 April 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam. Jumlah rekening yang sudah diblokir sebanyak 485.758, dengan total dana korban yang berhasil diselamatkan sebesar Rp614,3 miliar,” ujarnya dalam konferensi pers RDKB yang digelar secara daring pada Selasa, 5 Mei 2026.

Selain menyelamatkan dana masyarakat, OJK juga menindak entitas ilegal yang beroperasi di ruang digital. “Satgas PASTI langsung menindaklanjuti pengaduan-pengaduan tersebut dengan menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal dan 3 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat,” paparnya. 

img_title IHSG Ambruk 1,99 Persen ke 5.266, Rupiah Rp18.167 dan Minyak Brent Jadi Beban

Tak berhenti di situ, upaya pencegahan juga dilakukan dengan memutus jalur komunikasi pelaku kejahatan. “Satgas PASTI juga memonitor laporan penipuan yang disampaikan masyarakat kepada IASC dan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, utamanya Kementerian Komunikasi dan Digital RI, untuk memblokir sebanyak 106.477 nomor telepon terkait penipuan.”

Sepanjang 1 Januari hingga akhir April 2026, OJK menerima sekitar 177.244 permintaan layanan melalui Portal Pelindungan Konsumen, termasuk 25.392 pengaduan. Dari total tersebut, sebanyak 14.232 laporan terkait entitas ilegal, dengan dominasi pengaduan pinjaman online ilegal sebanyak 11.753 kasus. Selain itu, terdapat pula 2.379 laporan investasi ilegal dan 100 laporan gadai ilegal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di sisi lain, OJK juga terus menggencarkan program edukasi keuangan sebagai langkah preventif. Tercatat sebanyak 1.252 kegiatan edukasi telah dilaksanakan dan menjangkau lebih dari 7,29 juta peserta di seluruh Indonesia. 

Platform digital edukasi seperti Sikapi Uangmu dan LMS Edukasi Keuangan juga turut berkontribusi dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pengelolaan keuangan yang aman dan bijak. Upaya ini dinilai penting untuk memperkuat ketahanan masyarakat terhadap berbagai modus penipuan yang terus berkembang seiring kemajuan teknologi.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi di Rapimnas Kadin 2026

OJK Ungkap Alasan Pasar Modal RI Dinilai Tak Sepadan dengan Kategori 'Standalone'

OJK menilai pasar modal Indonesia tak sepadan dengan kategori standalone market yang diusulkan MSCI. Reformasi transparansi dan penegakan aturan terus diperkuat.

img_title
VIVA.co.id
29 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut