Mendag Budi Siapkan Permendag Baru Terkait Pembentukan DSI

Menteri Perdagangan, Budi Santoso
Sumber :
  • [Mohammad Yudha Prasetya]

Jakarta, VIVA – Menteri Perdagangan, Budi Santoso, bakal menyiapkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru guna mengatur ketentuan teknis ekspor untuk tiga komoditas strategis yakni minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).

img_title SKK Mingas Beberkan Alasan Indonesia Mulai Kurangi Ekspor Gas ke Singapura

“Ya otomatis (Permendag baru). Ini ya harus selesai, hari ini harus selesai. Hari ini (rampung), paling lambat besok, tapi secara teknis hari ini harus diselesaikan,” kata Budi di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Perdagangan, Budi Santoso

Photo :
  • [Mohammad Yudha Prasetya]

img_title Presiden Prabowo Terapkan Ekspor Satu Pintu Lewat DSI, Bidik Kebocoran Negara akibat Penyelundupan

Namun, Mendag belum menjelaskan secara rinci mengenai isi aturan tersebut. Dia hanya menerangkan, Permendag tersebut akan mengatur mekanisme ekspor bagi tiga komoditas, seiring pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

“Ya, mengenai ekspor tiga komoditas itu,” ujarnya.

img_title Bahlil Pertimbangkan Setop Ekspor Gas ke Negara Tetangga, WKU Kadin: Langkah yang Sangat Tepat!

Diketahui, pemerintah sebelumnya membentuk PT DSI sebagai perusahaan dengan penugasan khusus untuk mengelola dan mengawasi transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis.

DSI akan dijalankan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, yakni mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI akan berperan sebagai penilai dan perantara antara penjual dan pembeli komoditas ekspor tertentu.

Selanjutnya, mulai Januari 2027, DSI akan bertransformasi menjadi perusahaan trader yang membeli langsung komoditas dari eksportir, memegang barang, serta menanggung risiko perdagangan sebelum menjualnya ke pasar internasional.

Hasil penjualan komoditas tersebut akan diterima dalam mata uang asing sesuai negara tujuan transaksi, dengan tetap mengikuti praktik perdagangan internasional yang berlaku. Dana hasil penjualan tersebut nantinya akan kembali sepenuhnya ke Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pembentukan DSI dilatarbelakangi masih tingginya praktik under invoicing dan transfer pricing pada sejumlah komoditas ekspor Indonesia selama bertahun-tahun. Pemerintah menilai praktik tersebut berdampak negatif terhadap penerimaan negara, baik dari sisi perpajakan, royalti, devisa, maupun validitas data perdagangan nasional.

Karena itu, Danantara membentuk DSI sebagai platform pengawasan keterbukaan transaksi ekspor, mulai dari volume, harga, hingga mekanisme pengiriman komoditas. (Ant).

West Java Expo (WJX) 2026

West Java Expo 2026 Catat Transaksi Rp 477,3 Miliar, Produk Jabar Tembus Pasar Global

West Java Expo (WJX) 2026 berlangsung dengan capaian yang menggembirakan dengan total nilai transaksi mencapai Rp 447,3 miliar. Baca artikel selengkapnya

img_title
VIVA.co.id
24 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut