POJK Baru BPR Perkuat Permodalan Tekan Risiko Operasional

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae
Sumber :
  • [Istimewa]

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026 sebagai upaya mendorong industri bank perekonomian rakyat (BPR) untuk meningkatkan daya saing melalui penguatan permodalan. Dengan harapan mampu mencapai economic of scale dalam menghadapi tantangan dan persaingan yang semakin ketat.

img_title Sarjito Janji Bikin RI Lebih Berdaulat untuk Tentukan Sendiri Harga Komoditas Strategisnya

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjabarkan, POJK Nomor 7 Tahun 2026 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR mulai berlaku pada 30 Juni 2026. Adapun POJK ini merupakan penyempurnaan POJK sebelumnya yang mengatur mengenai permodalan, yaitu POJK Nomor 5/POJK.03/2015.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya,” kata dalam keterangannya, di Jakarta, dikutip Senin, 6 Juli 2026.

img_title Sarjito Resmi Dilantik MA Sebagai Kepala Pengawas Bursa Mineral OJK

Melalui POJK 7/2026 juga dilakukan penyelarasan dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar akuntansi terkini yang berlaku bagi BPR, antara lain POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, POJK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset BPR, dan SEOJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR.

Dalam POJK ini diatur mengenai pemenuhan modal inti minimum melalui penambahan modal disetor/modal sumbangan berupa aset tetap dalam bentuk tanah dan bangunan dengan persyaratan tertentu.

img_title Modal Bukan Satu-satunya, 5 Kemampuan Keuangan Ini Wajib Dikuasai Sebelum Buka Usaha

Kemudian, POJK 7/2026 juga memberikan relaksasi batas waktu pemenuhan kelengkapan administrasi dalam pemenuhan persyaratan modal disetor, serta penyesuaian komponen permodalan antara lain penyesuaian saldo surplus revaluasi aset tetap menjadi komponen modal inti.

Dalam rangka mendorong enforcement pemenuhan modal inti minimum BPR, POJK ini juga mengatur penyempurnaan sanksi bagi BPR yang melanggar kewajiban pemenuhan modal inti minimum.

Bitcoin.

Pola Pikir Investor Aset Kripto Bergeser

Para investor aset kripto mulai memikirkan manajemen risiko, diversifikasi portofolio, dan strategi investasi jangka panjang. Aset-aset yang terukur kini kian diminati.

img_title
VIVA.co.id
10 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut