Biaya Bikin PT Resmi Naik Mulai Agustus 2026, Pendirian Perusahaan Bermodal Besar Kini Tembus Rp5 Juta

Ilustrasi Perizinan
Sumber :
  • pexels.com/Pixabay

Jakarta, VIVA – Masyarakat yang berencana mendirikan Perseroan Terbatas (PT), khususnya dengan modal besar, perlu menyiapkan biaya lebih tinggi mulai Agustus 2026. Pemerintah resmi merevisi tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk sejumlah layanan di lingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum), termasuk biaya pendirian PT.

img_title Prabowo Temui Pengungsi Gempa NTT, Sampaikan Pemerintah Tak Akan Tinggalkan Warga

Perubahan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Hukum. Aturan baru itu ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026, atau 30 hari setelah diundangkan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Salah satu perubahan paling signifikan dalam beleid tersebut adalah kenaikan tarif pendirian Perseroan Terbatas (PT) dengan modal besar.

img_title Prabowo Turun Pantau Karhutla, 4 Provinsi Sumatra Dilaporkan Sudah Terkendali

Biaya Pendirian PT Bermodal Besar Naik Jadi Rp5 Juta

Dalam aturan terbaru, biaya pendirian PT dengan modal di atas Rp5 miliar ditetapkan menjadi Rp5 juta per permohonan.

img_title Prabowo Turun Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, Alat Tambahan Dikirim hingga Helikopter Water Bombing

Besaran tersebut meningkat dibanding tarif sebelumnya yang sebesar Rp1,5 juta. Dengan demikian, biaya yang harus dibayarkan pemohon bertambah Rp3,5 juta atau naik sekitar 233 persen.

Sementara itu, berdasarkan perbandingan nominal kenaikan, biaya bertambah sekitar Rp3,9 juta hingga mencapai Rp5 juta sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan terbaru.

Kenaikan ini menjadi perubahan paling besar dibandingkan kelompok tarif layanan pendirian PT lainnya yang masih dipertahankan.

Tarif PT Modal Kecil dan Menengah Tidak Berubah

Meski tarif pendirian PT bermodal besar mengalami kenaikan, pemerintah tidak mengubah biaya pendirian bagi perusahaan dengan modal yang lebih kecil.

Berikut rinciannya:

  • PT dengan modal dasar hingga Rp25 juta: Rp300 ribu per permohonan.
  • PT dengan modal dasar lebih dari Rp25 juta hingga Rp1 miliar: Rp600 ribu per permohonan.
  • PT dengan modal di atas Rp5 miliar: Rp5 juta per permohonan.

Dengan demikian, kenaikan tarif hanya berlaku pada kategori pendirian PT dengan modal besar sebagaimana diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2026.

Biaya Perubahan Anggaran Dasar Ikut Disesuaikan

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain biaya pendirian PT, pemerintah juga menyesuaikan tarif untuk layanan perubahan anggaran dasar perseroan.

Untuk perubahan anggaran dasar tanpa perubahan nama perseroan, tarif naik dari Rp1 juta menjadi Rp1,1 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut