Bebaskan Pajak 3 Tahun untuk Proses Konsolidasi BUMN, Purbaya: Biar Prosesnya Smooth!

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, Kepala BP BUMN, Dony Oskaria
Sumber :
  • [Mohammad Yudha Prasetya]

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, bakal membebaskan pungutan pajak untuk mendukung proses konsolidasi perusahaan BUMN, yang saat ini tengah dijalankan oleh Danantara.

img_title Purbaya Bilang BNPB Punya Dana Siap Pakai Rp950 M: Itu Belum Habis

Tujuannya yakni untuk memperlancar proses konsolidasi perusahaan BUMN, baik melalui proses merger, akuisisi perusahaan, maupun jika ada perusahaan yang memerlukan penanganan likuidasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Jadi sampai 3 tahun ke depan, kita izinkan konsolidasi di bawah Danantara tidak dikenakan pajak. Jadi nanti proses konsolidasinya bisa smooth," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.

img_title Purbaya Tak Ambil Pusing soal Anggaran MBG, Tahun Ini Bisa Hemat hingga di Bawah Rp200 Triliun

COO Danantara Indonesia, Dony Oskaria

Photo :
  • [Istimewa]

Menurutnya, pemberian keringanan pajak untuk perusahaan negara merupakan hal yang wajar. Karena proses konsolidasi perusahaan ini juga bertujuan menciptakan efisiensi yang berdampak pada pengelolaan fiskal.

img_title Purbaya Ungkap Cicilan Utang Whoosh Rp1 Triliun dengan Tenor 80 Tahun

"Kalau dikasih keringanan pajak untuk perusahaan pemerintah sendiri, saya pikir tidak apa-apa, kantong kiri kantong kanan," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, COO Danantara, Dony Oskaria mengatakan, pembebasan pajak tersebut terbatas pada proses konsolidasi perusahaan saja. Sehingga, pemerintah juga tetap mengambil pajak dari perusahaan BUMN di luar proses konsolidasi.

"Bukan pajak yang atas transaksi lain di luar konsolidasi ya, hanya untuk konsolidasi," kata Dony.

Saat ini Danantara masih menghitung besaran potensi pajak yang mendapat pembebasan dari negara. Karena masing-masing BUMN yang akan dikonsolidasikan memiliki perbedaan penanganan.

"Lagi dihitung per transaksinya. Tapi intinya Pak Menkeu tetap men-support proses transformasi BUMN untuk kebaikan kita semua," ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, pemerintah menargetkan perampingan jumlah perusahaan BUMN yang saat ini berjumlah sekitar 1.000 entitas, untuk dipangkas menjadi sekitar 250 perusahaan. Caranya yakni melalui penggabungan antar perusahaan, hingga likuidasi perusahaan.

Danantara sendiri kabarnya masih menginventarisasi bisnis-bisnis BUMN yang bergerak di sektor yang sama, yang dinilai kurang efisien dan menciptakan persaingan yang kurang baik antar BUMN. Kedepan perusahaan negara yang bergerak di sektor yang sama akan digabung, misalnya sektor logistik, asuransi, perhotelan, rumah sakit, karya, hingga jasa keuangan.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

Tanggapi Pidana Pajak dalam RUU Perampasan Aset, Purbaya: Harus Ada Asas Keadilan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penyitaan aset terhadap tindak pidana di bidang perpajakan yang diatur dalam RUU tentang Perampasan Aset.

img_title
VIVA.co.id
9 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut