Insentif Motor Listrik Jadi Rp 3 Juta Per Unit, Purbaya Siapkan Anggaran Rp 3 Triliun
- [Mohammad Yudha Prasetya]
Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah menganggarkan Rp 3 triliun untuk insentif motor listrik produksian dalam negeri, bagi program 1 juta motor listrik dengan insentif Rp 3 juta per unitnya.
Padahal, nominal insentif itu sebelumnya telah diutarakan oleh Purbaya adalah sebesar Rp 5 juta per unit.
"Jadi (insentif untuk) 1 juta (produksi motor listrik) itu pasti enggak habis tahun ini kalau kita lihat," kata Purbaya saat ditemui di sela-sela acara Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2026 di JCC Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
- [Mohammad Yudha Prasetya]
"Kalau enggak salah masing-masing (insentifnya) Rp 3 juta (per unit). (Anggarannya) Rp 3 triliun," ujarnya.
Purbaya pun menjelaskan prediksinya bahwa pemberian insentif untuk 1 juta motor listrik produksi lokal ini, tidak akan terserap sepenuhnya di tahun 2026 ini. Karena menurutnya, kapasitas produksi motor listrik nasional sendiri saat ini memang belum mencapai angkat tersebut.
Dia bahkan memperkirakan bahwa serapan insentif motor listrik itu hanya akan berada di kisaran angka 100.000 unit sampai akhir tahun mendatang.
"Jadi masih kita lihat, apakah daya serapnya cukup tahun ini untuk menyerap semua uang itu. Kayaknya sih enggak," kata Purbaya.
"Karena kan kapasitas produksi motor nasional belum sampai 1 juta kan. Ada yang cuma 20 ribu. Saya pikir paling 100 ribu sampai akhir tahun. Jadi nanti saya pikirkan apa bisa ditambah," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Purbaya telah mengatakan bahwa insentif motor listrik akan diberikan pada bulan September 2026. Namun, Dia mengaku akan terlebih dahulu menyambangi Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, guna membahas soal pemberian insentif ini.
Agus Gumiwang sendiri sebelumnya telah mengatakan bahwa kebijakan insentif motor listrik hanya tinggal menunggu terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur soal tersebut.