Menhub Dudy Tegaskan Perpres Ojol Tak Ngatur Potongan Aplikator Layanan Angkutan Orang

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi.
Sumber :
  • Antara.

Jakarta, VIVA – Peraturan Presiden tentang ojek online (Perpres ojol) yang akan segera diterbitkan pemerintah ditegaskan hanya mengatur potongan aplikator layanan antaran makanan dan barang, bukan angkutan orang.

img_title Dikaitkan dengan Ojol Melva yang Viral, Politisi PDIP Ellen Taroreh Lapor ke Polda Metro

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyatakan mengatakan pemerintah tidak melakukan perhitungan ulang terhadap potongan biaya layanan sebesar 8 persen untuk angkutan orang. Karena ketentuan tersebut telah ditetapkan sebelumnya dalam regulasi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Oh, enggak (bukan untuk potongan angkutan orang). Kalau yang untuk angkutan orang kan sudah ditentukan bahwa 8 persen potongannya. Nah, ini (Perpres ojol yang akan terbit) itu untuk pengaturan antaran makanan dan antaran barang yang selama ini kan tidak diatur," ujar Dudy Ditemui usai Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, dikutip Rabu, 2 September 2026.

img_title Kronologi Kecelakaan Beruntun yang Tewaskan Satu Keluarga di Kembangan Jakbar

Dia menjelaskan bahwa  pengaturan baru dalam Perpres ojol akan mencakup layanan pengantaran makanan dan barang yang selama ini belum memiliki ketentuan khusus terkait mekanisme biaya layanan.

"Nah, ini (layanan pengantaran makanan dan barang) yang dicoba diatur sedemikian rupa," bebernya.

img_title 8 dari 10 Anak Indonesia Kurang Asupan DHA, Ini yang Perlu Diperhatikan Orang Tua

Dudy mengungkapkan pembahasan aturan tersebut telah dilakukan bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sehingga saat ini pemerintah tengah menyelesaikan tahap finalisasi sebelum aturan resmi diterbitkan.

"Sudah (dibahas bersama Kemensetneg dan Kemkomdigi). Makanya ini sedang difinalkan," tuturnya.

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menyiapkan aturan yang adil dan fokus pada proteksi pengemudi terkait dengan industri pengantaran barang yang terus berkembang di era digital.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Regulasi khusus pengemudi mitra pengantaran barang di era digital itu nantinya bakal menjadi kewenangan dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

“Sesuai Perpres dan pesan Presiden Prabowo, kita harus melindungi dan memberikan yang terbaik untuk pengemudi,” ujar Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria dalam keterangannya yang diterima dan dikonfirmasi di Jakarta. (Ant)

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris

DPR Desak Segera Terapkan Label Nutri-Level di Minuman dan Pangan Olahan

Pemerintah didorong mempercepat penerapan kebijakan Nutri-level pada produk pangan olahan sebagai bagian dari upaya menekan tingginya angka penyakit tidak menular.

img_title
VIVA.co.id
9 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut