Menteri Ara Bicara Wacana Konsep Hunian di Atas Sungai

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait
Sumber :
  • [Istimewa]

Jakarta, VIVA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkapkan rencana kajian mengenai wacana konsep hunian di atas sungai akan mempertimbangkan semua aspek termasuk aspek lingkungan.

img_title Teknologi Panel Dinilai Bikin Rumah Bisa Berdiri dalam Hitungan Jam

"Pasti, semua aspek, aturan, semua aspek," ujar Maruarar atau disapa Ara, di Jakarta, Rabu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dirinya memang sedang mengkaji beberapa pola skema karena diminta untuk melakukan terobosan terkait dengan sektor perumahan.

img_title Harpropnas Fest 2026, BTN Permudah Milenial hingga Gen Z Cari Hunian hingga Ajukan KPR

"Ada usul-usul yang saya tampung. Bagaimana nanti transit oriented development (TOD), bagaimana kemungkinannya hunian di atas pasar, kemudian bagaimana tentu tidak melanggar aturan, tidak boleh (melanggar) lingkungan, bagaimana soal (hunian di atas) sungai, itu kajiannya 3 bulan semuanya," katanya.

Selain itu, Ara juga menyampaikan bahwa rencana kajian tersebut juga akan meliputi soal daerah yang padat.

img_title Pilih Properti Gak Boleh Ngasal, Ini Tips Menentukan Hunian Sesuai Kebutuhan

"Nanti kira-kira 3 bulan lagi saya akan jelaskan mana yang akan kita jalankan dan mana yang wacananya kita hentikan. Jadi itu adalah ide-ide yang tentu saya juga tampung dari berbagai macam pihak. Kemudian juga tadi sudah ada TOD, kemudian di pasar, kemudian di daerah padat, kemudian juga berbagai macam ide-ide yang tentu saya sebagai Menteri harus juga mendengarkan," katanya lagi.

Ara menargetkan kajian tersebut dapat rampung paling lama Desember tahun ini.

"Nanti kajiannya 3 bulan lagi kita sampaikan. Paling lama awal Desember karena kajiannya itu mesti komprehensif. Nomor satu dari regulasi, dua dari konsepnya secara teknis seperti apa, pembiayaannya seperti apa, huniannya seperti apa, lingkungannya seperti apa, seperti itu," katanya.

Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait membuka wacana terkait rencana untuk mengkaji konsep hunian di atas sungai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut dia, hal yang akan dikaji atau dipelajari terlebih dahulu terutama terkait soal regulasi dan legalitasnya.

Undang-Undang No. I7 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menyatakan bahwa Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut