50 Juta Warga Miskin Bakal Dapat Bansos Digital

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan,
Sumber :
  • [Mohammad Yudha Prasetya]

Jakarta, VIVA – Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) sekaligus Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan 50 juta warga miskin akan terdata dalam sistem program perlindungan sosial (perlinsos) berbasis digital.

img_title Pemerintah Gandeng Akademisi Perkuat Sinergi Inovasi Digital dan Pariwisata Berkelanjutan

Sistem itu rencananya akan diluncurkan secara nasional pada Oktober 2026. Saat ini, pihaknya masih melakukan penyempurnaan sistem.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami sudah rancang pada bulan Oktober, minggu ketiga kami akan bisa roll out. Saya berharap pada waktu Presiden (Prabowo Subianto) roll out bulan Oktober hampir tidak ada masalah yang serius,” kata Luhut dalam konferensi pers di kantor Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Jakarta, Kamis.

img_title Globalkan Produk Unggulan RI, Pemerintah Gencar Buka Akses Pasar Digital di Mancanegara

Sistem tersebut telah dikembangkan selama sekitar setahun dengan wilayah uji coba awal (pilot project) di Banyuwangi, Jawa Timur. Sejauh ini, pendataan sistem perlinsos digital disebut telah menjangkau 215 kabupaten/kota.

Menurut Luhut, sistem itu akan mengatasi masalah kekeliruan pendataan penyaluran bansos, di mana masyarakat yang berhak mendapatkan bansos kerap kali tereksklusi dari daftar penerima.

img_title Pemerintah Dorong Integrasi Pelatihan hingga Penempatan untuk Masyarakat Miskin di Batang

“Masyarakat termiskin yang 50 (juta) itu sudah pasti akan diberikan,” ujarnya.

Usai pendataan rampung, sistem perlinsos digital rencananya akan diintegrasikan dengan rekening bank penerima bantuan. Luhut menargetkan uji coba penyaluran bansos digital melalui rekening akan mulai dijalankan pada kuartal I-2027.

“Pendistribusian kami uji coba nanti pada kuartal I tahun depan. Jadi, tahun ini kami menyelesaikan semua data ini supaya lebih tertib. Karena selama ini banyak sekali, 50 persen, itu off target sebenarnya,” jelas dia lagi.

Ia pun masih menjajaki potensi praktik implementasi penyaluran bansos lainnya untuk memastikan kucuran dana digunakan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, bukan dimanfaatkan untuk tindakan penyelewengan seperti judi online.

Bentuk penyaluran yang dipertimbangkan misalnya berupa pemberian kupon.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami masih berpikir apakah nanti diberikan kupon sehingga tidak boleh judi online. Jadi hanya mungkin bayar listrik, beras, bensin, segala macam,” katanya.

“Jadi, di lapangan nanti akan jadi mekanisme pasar, membuat kita lebih transparan, membuat kita lebih adil dan mengurangi korupsi. Karena akan sedikit ketemu manusia dengan manusia. Jadi, semua akan dibangun ekosistem untuk bekerja dengan ekosistem tadi,” tuturnya. (Ant)

Ilustrasi pajak.

Pajak Digital Jadi Sorotan, Apa yang Perlu Dilakukan Konsumen?

Pajak digital disebut berlaku 9 November 2026, tetapi bukan pajak baru. Simak aturan SPP-TDLN, dampaknya pada transaksi internet kecil, serta klarifikasi DJP.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut