RUU Reforma Agraria, DPR Ubah Nama BRAN Jadi LPRA

Rapat pengambilan keputusan RUU Pengaturan Reforma Agraria di kompleks parlemen, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

Jakarta, VIVA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat mengubah nama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria.

img_title Suket Ijazah SMA Gibran Dinyatakan Tak Sah, Partai Politik di DPR Mulai Bereaksi

Wakil Ketua Baleg DPR Sturman Panjaitan mengatakan nomenklatur tersebut menjadi salah satu materi yang disepakati. Adapun nomenklatur tersebut diatur dalam Pasal 1 angka 4 dalam RUU tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Pasal 1 angka 4 terkait perubahan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional menjadi Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria yang selanjutnya disebut lembaga beserta definisinya,” kata Sturman di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

img_title Bukan Cuma Miskinkan Koruptor, RUU Perampasan Aset Diminta Prioritaskan Pemulihan Kerugian Korban Kejahatan Keuangan

Selain nomenklatur kelembagaan, dia mengatakan Panitia Kerja (Panja) juga juga menyepakati sejumlah definisi yang berkaitan dengan penyelenggaraan reforma agraria, salah satunya mengenai Lokasi Prioritas Reforma Agraria.

Dia menjelaskan bahwa subjek Reforma Agraria adalah penerimaan objek Reforma Agraria yang memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai penerima objek Reforma Agraria.

img_title Usai Putusan MA soal Suket Gibran, Ahmad Khozinudin Desak DPR Makzulkan Wapres

Sementara itu, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej mengatakan bahwa nantinya pembentukan lembaga atau badan beserta nomenklaturnya akan ditentukan oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres).

"Jadi segala sesuatu itu akan ditentukan dalam Peraturan Presiden ya," kata Eddy.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Adapun RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria disetujui pada Selasa ini untuk dibawa ke rapat paripurna selanjutnya. Secara keseluruhan, RUU itu terdiri dari 14 bab dan 53 pasal.

Selain pembentukan lembaga, RUU itu juga mengatur pembentukan dewan pengawas untuk untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria. (Ant)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

Bidik Harta Pelaku Investasi Bodong lewat RUU Perampasan Aset, DPR Soroti Nasib Korban Indra Kenz hingga Doni Salmanan

DPR mengusulkan RUU Perampasan Aset mengatur penyitaan harta pelaku investasi bodong dan penipuan umrah agar hasilnya diprioritaskan untuk mengganti kerugian para korban.

img_title
VIVA.co.id
31 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut