Hilirisasi Sawit Dikhawatirkan Tersendat, Popsi Beberkan Alasannya

Ketua Umum Popsi, Mansuetus Darto
Sumber :
  • dok. istimewa

Jakarta, VIVA – Pemerintah mendorong hilirisasi kelapa sawit untuk menghasilkan nilai tambah di dalam negeri. Namun, di tengah industri yang terus melahirkan produk-produk baru, regulasi justru dinilai bergerak lebih lambat.

img_title Hilirisasi Bahan Bakar Nabati Digenjot, Kapasitas Produksi Dibidik Naik

Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (Popsi) khawatir kesenjangan antara inovasi industri dan pembaruan aturan tersebut tidak berhenti sebagai persoalan administratif. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jika produk hilir tersendat di pasar dan ekspor, tekanan dapat merambat ke refinery dan pabrik kelapa sawit hingga akhirnya mengganggu penyerapan tandan buah segar (TBS) milik petani.

img_title Bukan Cuma Rokok, Tembakau Punya Potensi Jadi Bahan Baku Obat, Kosmetik hingga Bioenergi

Popsi pun mendesak Kementerian Perindustrian (Kemenprin) segera memperbarui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 32 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit. 

Ketua Umum Popsi Mansuetus Darto mengatakan, pemerintah perlu memiliki mekanisme yang lebih cepat untuk menguji, mengidentifikasi, dan mengklasifikasikan produk baru yang lahir dari perkembangan industri.

img_title Dorong Hilirisasi Industri Kehutanan, Ibas: Proses Produksi Harus Diperbaiki Agar Tak Boros

“Kami tidak sedang meminta agar setiap produk baru otomatis bebas dari ketentuan. Yang kami dorong adalah agar pemerintah memiliki mekanisme yang cepat untuk menguji, mengidentifikasi, dan menentukan klasifikasi produk berdasarkan karakteristik dan spesifikasinya,” ujar Darto dalam pernyataan tertulis, Jumat, 25 September 2026.

Popsi menyoroti perkembangan industri oleokimia yang memungkinkan satu bahan baku menghasilkan berbagai produk turunan, mulai dari produk antara, fraksi, hasil pemurnian lanjutan hingga produk samping.

Popsi menyebut sejumlah produk seperti Methyl Ester Residue, Methyl Ester Light End, Fatty Acid Residue, dan Fatty Acid Heavy End belum tercantum dalam Permenperin 32/2024 menurut kajian yang menjadi dasar policy brief mereka.

Di sisi lain, peraturan tersebut memang telah mengatur berbagai kelompok produk turunan kelapa sawit berikut parameter teknis dan pos tarifnya. 

Lampiran Permenperin 32/2024 antara lain mengatur klasifikasi produk mulai dari hasil pengolahan TBS hingga produk turunan yang lebih lanjut. Kondisi inilah yang menurut POPSI menciptakan kesenjangan antara kemampuan teknologi industri dan kesiapan regulasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Jangan sampai produk sudah bisa dibuat, pembelinya sudah ada, tetapi ekspornya tertahan hanya karena nomenklatur atau klasifikasinya belum diperbarui,” kata Darto.

Ia mendorong agar pengujian laboratorium dilakukan jika memang diperlukan untuk menentukan karakteristik produk.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut