Berapa Gaji Anggota Wantimpres?
- Tangkapan Youtube Sekretariat Presiden
Jakarta, VIVA –Presiden Prabowo Subianto melantik anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Jumat (2/10/2026). Pelantikan anggota Wantimpres lainnya didasarkan pada  Keputusan Presiden Nomor nomor 107P tahun 2026 tentang Pengangakatan Keanggotan Dewan Pertimbangan Presiden RI.
Setidaknya ada 26 orang yang dilantik menjadi anggota Wantimpres. Beberapa diantaranya adalah Pratikno sebagai Ketua Wantimpres, lalu Hatta Rajasa sebagai wakil ketua Wantimpres hingga Rocky Gerung.Â
Gaji Wantimpres
Menyusul dengan pelantikan 26 anggota Wantimpres oleh presiden Prabowo membuat publik penasaran dengan gaji yang akan diterima oleh mereka. Lantas berapa besarannya?Â
Pemberian gaji kepada anggota Wantimpres telah diatur dalam  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Dalam pasal 2 Perpres tersebut menyebutkan bahwa Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.
Dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 3 ayat 1, hak keuangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia diberikan setiap bulan. Adapun besaran hak keuangan sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (1) adalah sebesar Rp76. 500.000.
"Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung sejak Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presisden Republik Indonesia dilantik dan/atau melaksanakan tugas," demikian bunyi pasal 5.Â
Sementara itu merujuk pada pasal 6 Peraturan Presiden tersebut, Ketua dan Anggota Wantimpres juga akan mendapatkan fasilitas lainnya sesuai dengan fasilitas yang diberikan kepada menteru sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
"Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Ketua dan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada bagian anggaran kementerina yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesekretariatan negara," demikian bunyi pasal 8 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2026.Â
Daftar Anggota Wantimpres yang dilantik PresidenÂ
- Pratikno sebagai Ketua
- Muhammad Hatta Rajasa, sebagai Wakil Ketua merangkap anggota.
- Muhammad Qodari, sebagai Sekretaris merangkap anggota.
- Sinta Nuriyah Wahid, sebagai anggota.
- Muhammad Quraish Shihab, sebagai anggota.
- Agum Gumelar, sebagai anggota.
- Chairul Tanjung, sebagai anggota.
- Said Aqiel Siradj, sebagai anggota.
- Anwar Iskandar, sebagai anggota.
- Yahya Cholil Staquf, sebagai anggota.
- Jusuf Wanandi, sebagai anggota.
- Budi Gunawan, sebagai anggota.
- Bambang Soesatyo, sebagai anggota.
- Salim Segaf Al-Jufri, sebagai anggota.
- Soekarwo, sebagai anggota.
- Dato' Sri Tahir, sebagai anggota.
- Rocky Gerung, sebagai anggota.
- Ida Bagus Purwalaksana, sebagai anggota.
- Philip Kuncoro Wijaya, sebagai anggota.
- Budi Santoso Tanuwibowo, sebagai anggota.
- Anwar Usman, sebagai anggota.
- Mohamad Hatta, sebagai anggota.
- Jusuf Hamka, sebagai anggota.
- Margarito Kamis, sebagai anggota.
- Jacky Manuputty, sebagai anggota.
- Ignasius Jonan, sebagai anggota.