Jam Kerja 45 Jam per Minggu Jadi Sorotan, Ternyata Begini Asal-usulnya

Ilustrasi aktivitas / bekerja.
Sumber :
  • vstory

Jakarta, VIVA – Isu mengenai rencana kenaikan jam kerja menjadi 45 jam per minggu kembali ramai setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang. Angka tersebut memunculkan pertanyaan karena aturan jam kerja yang berlaku saat ini menetapkan maksimal 40 jam dalam satu minggu.

img_title Pengali Pesangon 0,5 Dihapus, Korban PHK Dapat Kompensasi Lebih Besar? Begini Simulasi Perhitungannya

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) kemudian meluruskan asal-usul munculnya angka 45 jam tersebut. Apindo menegaskan angka itu bukan usulan perubahan jam kerja yang dipaksakan untuk diterapkan di Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan, angka 45 jam muncul dalam konteks studi perbandingan mengenai aturan ketenagakerjaan di sejumlah negara Asia. Negara yang menjadi pembanding antara lain Thailand, Malaysia, dan Vietnam.

img_title Nasib Pekerja Outsourcing Berubah, Ini Aturan Baru soal Kontrak dan Pesangon

"Saya rasa ada salah pengertian. Kita waktu itu cuma membandingkan dari segi beberapa negara Asia dengan Indonesia. Jadi mungkin ada kesalahpahaman bahwa kita memaksakan untuk menaikkan jam kerja, konteksnya tidak seperti itu," kata Shinta.

Menurut Shinta, studi banding tersebut dilakukan untuk melihat posisi Indonesia dalam persaingan regional, termasuk dari sisi regulasi ketenagakerjaan. Perbandingan itu diperlukan agar para pemangku kepentingan memiliki gambaran mengenai aturan yang berlaku di negara-negara lain.

img_title Anak Magang Tak Boleh Diperlakukan seperti Tenaga Kerja Murah di UU Baru, Ini Aturannya

"Konteksnya bukan hanya Indonesia, tapi negara lain seperti Thailand, Malaysia, dan Vietnam. Itu yang kita ajukan dalam studi banding. Buruh juga melakukan hal yang sama, jadi mereka juga tahu kondisi di negara lain seperti apa," lanjutnya.

Pemetaan tersebut, kata Shinta, menjadi salah satu bahan ketika membahas dan memformulasikan regulasi ketenagakerjaan. Dengan melihat aturan di negara lain, para pemangku kepentingan dapat memahami standar ketenagakerjaan yang berlaku di kawasan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, Shinta mengatakan, Apindo belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh mengenai aturan baru Pelindungan Ketenagakerjaan. Pasalnya, hingga saat ini pihaknya mengaku belum menerima salinan atau draf resmi undang-undang yang telah disahkan DPR.

RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui DPR untuk disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa. Pengesahan dilakukan sekitar tiga pekan sebelum batas waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut