Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Segini Harga dari 0,5 hingga 1.000 Gram
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan tipis pada perdagangan Senin (12/10/2026). Berdasarkan pemantauan dari laman Logam Mulia pada pukul 08.50 WIB, harga emas Antam naik Rp2.000 menjadi Rp2.594.000 per gram dari sebelumnya Rp2.592.000 per gram.
Kenaikan tersebut turut diikuti harga jual kembali atau buyback emas Antam. Pada perdagangan hari ini, harga buyback naik menjadi Rp2.408.000 per gram. Harga ini menjadi acuan bagi pemilik emas yang ingin menjual kembali emas batangan mereka kepada Antam.
Meski demikian, harga emas batangan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan harga yang ditetapkan perusahaan. Karena itu, calon pembeli maupun pemilik emas perlu memeriksa harga terbaru sebelum melakukan transaksi.
Bagi masyarakat yang ingin membeli emas dengan nominal lebih kecil, Antam menyediakan pilihan ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram. Harga setiap ukuran berbeda sesuai berat emas dan harga dasar yang berlaku.
Berikut daftar harga dasar emas Antam pada Senin (12/10/2026).
Daftar Harga Emas Antam 12 Oktober 2026
Emas 0,5 gram: Rp1.347.000
Emas 1 gram: Rp2.594.000
Emas 2 gram: Rp5.128.000
Emas 3 gram: Rp7.667.000
Emas 5 gram: Rp12.745.000
Emas 10 gram: Rp25.435.000
Emas 25 gram: Rp63.462.000
Emas 50 gram: Rp126.845.000
Emas 100 gram: Rp253.612.000
Emas 250 gram: Rp633.765.000
Emas 500 gram: Rp1.267.320.000
Emas 1.000 gram: Rp2.534.600.000
Daftar tersebut merupakan harga dasar yang tercantum pada laman Logam Mulia. Harga pembelian akhir dapat berbeda karena adanya ketentuan pajak yang berlaku dalam transaksi emas batangan.
Untuk pembelian emas Antam, transaksi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga dasar. Sementara itu, transaksi penjualan kembali atau buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen.
Pajak buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai transaksi saat penjualan dilakukan. Dengan demikian, nominal yang diterima penjual dapat lebih rendah daripada hasil perhitungan harga buyback dikalikan berat emas yang dijual.
Masyarakat yang hendak membeli atau menjual emas Antam sebaiknya memperhatikan harga terbaru, ukuran emas, serta ketentuan pajak agar dapat memperkirakan nilai transaksi secara tepat. (Ant)