Upah Minimum RI Diusulkan Naik hingga 9,5 Persen pada 2027, Susul Malaysia?
- U-Report
Jakarta, VIVA – Kebijakan upah minimum di kawasan Asia Tenggara kembali menjadi perhatian setelah Malaysia menerapkan upah minimum 2.000 ringgit atau sekitar Rp8,7 juta per bulan. Di Indonesia, usulan kenaikan upah minimum untuk 2027 mulai disampaikan dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengusulkan kenaikan upah minimum regional (UMR) 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen. Meski demikian, besaran tersebut masih berupa usulan dan belum menjadi keputusan resmi pemerintah.
Iqbal menyampaikan, usulan tersebut dalam jumpa pers secara daring di Jakarta, Selasa (13/20/2026). Ia menjelaskan, perhitungan kenaikan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
“Aturan tersebut dikatakan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Indeks tertentunya adalah 0,5 sampai dengan 0,9. Dengan demikian kenaikan upah minimum tahun 2027 pun dapat kita hitung sekarang,” kata dia.
Menurut perhitungan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, inflasi rata-rata berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) selama Oktober 2025 hingga September 2026 mencapai 3,20 persen. Pada periode yang sama, pertumbuhan ekonomi secara tahunan rata-rata tercatat sebesar 5,43 persen.
Apabila menggunakan indeks tertentu pada angka maksimal 0,9, perhitungan tersebut menghasilkan potensi kenaikan upah minimum sebesar 7,8 persen.
“Maka angka kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional itu kami turunkan sedikit, karena ada yang tinggi ada yang rendah, yaitu menjadi 7,5 persen,” kata Iqbal.
Ia juga menilai kenaikan upah minimum sebesar 7,5 hingga 9,5 persen tidak serta-merta membuat perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengalami kebangkrutan. Menurutnya, catatan KSPI menunjukkan bahwa pabrik yang tutup pada periode 2025 hingga Juni 2026 justru banyak berada di daerah dengan upah minimum rendah.
“Kalau dibilang kenaikan upah minimum 7,5 persen sampai 9,5 persen akan membuat perusahaan tutup, mari kita lihat fakta di lapangan. Jadi 2025 sampai Juni 2026, catatan KSPI, pabrik yang paling banyak tutup, justru pabrik yang di daerah upah minimumnya rendah,” kata dia.
Iqbal menjelaskan, penutupan usaha dan PHK dipengaruhi berbagai faktor, termasuk kondisi perekonomian dan geopolitik dunia. Ia menyoroti industri tekstil, garmen, dan sepatu yang berorientasi ekspor karena menghadapi penurunan permintaan dari pasar internasional.