Daftar Negara yang Bebaskan Pajak Pembalut, Ada Malaysia, Inggris hingga Kanada
- Freepik
Jakarta, VIVA - Pajak atas pembalut, tampon dan produk berkaitan dengan menstruasi, belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Salah satunya tentang sejumlah negara yang tidak mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap produk menstruasi, sementara produk serupa di Indonesia masih dikenakan pajak efektif 11 persen.
Berdasarkan pemetaan kebijakan pajak produk menstruasi dan sejumlah aturan perpajakan negara, setidaknya ada puluhan negara yang menerapkan tarif nol persen atau pembebasan pajak untuk produk tersebut.
Kebijakan ini mencakup pembalut, tampon, hingga produk terkait menstruasi lainnya. Namun, jenis produk yang mendapatkan fasilitas bebas pajak tidak selalu sama di setiap negara.
Daftar Negara yang Membebaskan Pajak Produk Menstruasi
Berikut daftar negara yang tercatat menerapkan tarif pajak nol persen atau pembebasan pajak untuk produk menstruasi, sebagaimana dihimpun Viva pada Minggu (1/11/2026).
1. Inggris Raya
2. Irlandia
3. Kenya
4. Afrika Selatan
5. Kanada
6. Uganda
7. India
8. Kolombia
9. Mauritius
10. Lesotho
11. Maladewa
12. Trinidad dan Tobago
13. Meksiko
14. Ekuador
15. Jamaika
16. Guyana
17. Bahama
18. Namibia
19. Australia
20. Korea Selatan
21. Malaysia
22. Saint Kitts dan Nevis
23. Rwanda
24. Lebanon
25. Nigeria
26. Malta
27. Austria
28. Siprus
Masing-masing negara memiliki ketentuan berbeda mengenai produk yang mendapatkan pembebasan. Ada yang memberikan tarif nol persen untuk pembalut dan tampon, sementara negara lain juga mencakup menstrual cup serta produk kebersihan menstruasi lainnya.
Sejumlah Negara Sudah Hapus Pajak Pembalut
Kenya termasuk negara yang lebih dahulu menghapus pajak atas produk menstruasi. Negara tersebut membebaskan pembalut dan tampon dari PPN sejak 2004. Kebijakan serupa kemudian diterapkan sejumlah negara lain. Kanada, misalnya, memberikan tarif Goods and Services Tax (GST) nol persen untuk berbagai produk menstruasi, termasuk pembalut, tampon, dan menstrual cup.
Australia juga menghapus pajak barang dan jasa atau Goods and Services Tax (GST) atas produk menstruasi sejak 1 Januari 2019. Fasilitas tersebut mencakup pembalut, tampon, menstrual cup, serta sejumlah produk sejenis.
Sementara itu, Inggris Raya menerapkan tarif PPN nol persen untuk produk menstruasi sejak 2021. Austria menyusul dengan menghapus PPN atas produk menstruasi mulai 1 Januari 2026.
Di kawasan Eropa, Irlandia telah lama menerapkan tarif nol persen untuk produk menstruasi. Siprus juga memberlakukan tarif PPN nol persen untuk sejumlah produk kebutuhan esensial, termasuk pembalut dan tampon, sejak Oktober 2023.