PHK Marak tapi Angka Pengangguran RI Kok Turun? Begini Penjelasan BPS

Ilustrasi job fair.
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

Jakarta, VIVA - Maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah sektor industri tidak selalu diikuti kenaikan angka pengangguran di Indonesia. Data Badan Pusat Statistik (BPS) justru menunjukkan, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) justru mengalami penurunan pada Mei 2026 dibandingkan Februari 2026.

img_title Polri Gandeng Kemendes, Desa Bakal Dibersihkan dari Narkoba dan Pengangguran

BPS mencatat TPT Indonesia pada Mei 2026 sebesar 4,65 persen. Angka tersebut turun 0,03 persen poin dibandingkan posisi Februari 2026 yang mencapai 4,68 persen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Artinya, dari setiap 100 orang angkatan kerja di Indonesia, sekitar lima orang berstatus sebagai penganggur. Kondisi ini memunculkan pertanyaan bagaimana angka pengangguran bisa turun ketika sejumlah perusahaan masih melakukan PHK.

img_title PHK di Singapura Tembus 4.800 Orang, Tertinggi Sejak Akhir 2020

Melalui penjelasan di akun Instagram resminya, BPS menerangkan bahwa PHK dan pengangguran merupakan dua indikator berbeda. PHK menunjukkan berakhirnya hubungan kerja, sedangkan TPT menggambarkan persentase pengangguran terhadap jumlah angkatan kerja.

Korban PHK Belum Tentu Menjadi Pengangguran

img_title Tekan Pengangguran, Polisi Bekasi Bekali Warga Keahlian Pangkas Rambut

Salah satu alasan angka PHK dan pengangguran tidak selalu bergerak searah adalah karena pekerja yang kehilangan pekerjaan belum tentu terus menganggur. Sebagian pekerja yang terkena PHK bisa langsung mendapatkan pekerjaan baru di perusahaan lain. Ada pula yang memilih membuka usaha sendiri atau beralih ke sektor informal, seperti menjadi pedagang, pengemudi ojek daring, maupun pekerja lepas.

Dalam kondisi tersebut, mereka tetap tercatat sebagai penduduk bekerja selama memenuhi kriteria ketenagakerjaan BPS. Karena itu, bertambahnya jumlah pekerja yang terkena PHK tidak otomatis membuat jumlah pengangguran ikut meningkat.

"Seseorang yang terkena PHK belum tentu menjadi penganggur karena statusnya ditentukan berdasarkan kegiatan dan kondisi ketenagakerjaannya selama periode survei," demikian penjelasan BPS, sebagaimana dikutip pada Senin (2/11/2026).

Perekrutan Perusahaan Lain Bisa Menambah Jumlah Pekerja

Faktor berikutnya adalah adanya perekrutan tenaga kerja oleh perusahaan lain ketika sebagian perusahaan melakukan pengurangan karyawan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam satu periode, perusahaan tertentu mungkin melakukan PHK dalam jumlah besar. Namun, pada saat bersamaan, perusahaan lain justru membuka lowongan dan merekrut pekerja baru.

BPS memberikan ilustrasi sederhana. Perusahaan A melakukan PHK terhadap 1.000 pekerja, sementara perusahaan B dan C merekrut total 1.500 pekerja baru. Jika perekrutan tersebut menambah jumlah orang yang bekerja, secara keseluruhan jumlah penduduk bekerja tetap bisa meningkat meskipun PHK terjadi di perusahaan lain.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut