Pekerjaan Inti Pakai Outsourcing, Izin Perusahaan Dicabut

Peringatan Hari Buruh
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews – Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan menindak tegas dan memberi sanksi perusahaan yang masih memberlakukan outsoucing pada pekerjaan inti. Sanksi dapat berupa peringatan, teguran, sampai pencabutan izin usaha.

“Jika melanggar aturan, perusahaan pengerah tenaga kerja harus dicabut izinnya. Perusahaan yang menggunakan outsourcing di luar bidang yang diperbolehkan harus diberi peringatan dan teguran,” ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu 17 Oktober 2012.

Muhaimin mengingatkan semua perusahaan yang masih menggunakan outsourcing pada pekerjaan inti, agar memanfaatkan masa transisi selama 6 bulan-1 tahun ini untuk membenahi kesalahan mereka.

Dari hasil pertemuan terakhir antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja, juga disepakati bahwa pekerjaan tambahan melalui jasa pengerah (outsourcing) juga harus dibatasi dan diregistrasi ulang. Lima bidang yang boleh menggunakan outsourcing pun dibatasi hanya untuk waktu 6 bulan sampai 1 tahun.

“Jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing ada . Kalau ada tambahan nanti akan diatur dengan mekanisme khusus,” kata Muhaimin. Aturan baru tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri.

Sementara untuk pengawasan terhadap perusahaan pengerah jasa akan dilakukan oleh Komite Pengawas Nasional yang terdiri dari Kemenakertrans, pengusaha, dan serikat pekerja. “Komisi ini akan bergerak sampai ke daerah agar kita bisa melakukan verifikasi,” kata Muhaimin.

Pertamina Tambah 11,4 Juta Tabung LPG 3 Kg Hadapi Idul Adha 2024
Bank Syariah Indonesia (BSI).

Heboh Muhammadiyah Tarik Dana Triliunan dari BSI, Ada Kaitan Pemilihan Komisaris?

Muhammadiyah yang secara resmi menarik  dan mengalihkan dana simpanan serta pembiayaan dari Bank Syariah Indonesia (BSI) sempat membuat tanda tanya besar. ini dugaannya

img_title
VIVA.co.id
7 Juni 2024