Utang Rp2,83 Triliun, Tuban Petro Default

Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Pertamina di Tanjung Priok, Jakarta
Sumber :
  • Antara/ Yudhi Mahatma
VIVAnews
- Induk usaha PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), PT Tuban Petrochemical Industries, dinyatakan
default
atas utang Rp2,83 triliun kepada pemerintah melalui PT Pengelola Perusahaan Aset (Persero).


Sekretaris Perusahaan PT PPA Renny O Rorong mengatakan, penerbitan
Notice of Default
ini karena Tuban Petrochemical gagal membayar obligasi tahun multi (MYB) Seri VII sebesar Rp734 miliar yang jatuh tempo pada 27 Agustus 2012.


"Setelah tambahan waktu 30 hari kalender (
curing period
) sebagaimana yang telah diatur dalam Perjanjian MYB, maka pada 27 September PPA menerbitkan
Notice of Default
kepada Tuban Petro," kata Renny dalam keterangannya, Kamis 21 Maret 2013.


Sebelumnya Grup Tuban Petro telah mengajukan proposal restrukturisasi secara komprehensif atas utang Tuban Petro dan utang PT TPPI kepada kreditur pemerintah, yaitu Pertamina, BP Migas, dan PPA, melalui skema
Master Restructuring Agreement
(MRA). Namun, hingga batas waktu 17 Agustus 2012, perusahaan milik pengusaha Honggo Wendratno ini tidak membayar MYB seri VII yang merupakan bagian dari skema MRA.


"Sehingga MRA dinyatakan tidak berlaku," ujarnya.


Dengan diterbitkannya
Notice of Default
ini, seluruh MYB yang berjumlah Rp2,83 triliun menjadi jatuh tempo seketika. Sebagai konsekuensi hukum, PPA sebagai pemegang MYB berhak melakukan eksekusi jaminan dan penagihan kepada Honggo Wendratno sebagai pemberi jaminan pribadi.


Adapun jaminan dimaksud adalah 80 persen saham PT Polytama Propindo, 50 persen saham PT Petro Oxo Nusantara, 59,5 persen saham TPPI, 30 persen saham Tuban Petro milik PT Silakencana Tirtalestari, Tagihan Tuban Petro kepada PT Tirtamas Majutama, dan
3rd Rank Fixed Asset
Resmi, Hansi Flick Jadi Pelatih Barcelona
TPPI.
Alamat Pengemudi Pajero Pelat Palsu yang Kabur Dikejar Polisi Terkuak, AKBP Agung Beri Pesan Menohok

Setelah penerbitan
SYL Gercep Transfer Uang ke Biduan Nayunda saat Diminta Bayarin Cicilan Apartemen
Notice of Default ini, PPA akan segera berkoordinasi dengan kreditur pemerintah, Pertamina dan BP Migas untuk menyepakati dan mengambil langkah-langkah strategis.

Selain itu, PPA melaksanakan hak-hak yang dimiliki PPA dalam rangka menjaga nilai jaminan. "Kami juga akan melakukan upaya hukum untuk mengoptimalkan tingkat pengembalian piutang pemerintah," katanya. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya