Pemerintah Hapus Pajak Barang Mewah Non Otomotif

Proses pembuatan tas Hermes
Sumber :
  • REUTERS/Benoit Tessier
VIVA.co.id -
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro berencana akan menghapus Pajak Penghasilan Barang Mewah (PPnBM) untuk kategori barang mewah non otomotif. Selain bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, rencana ini juga dikarenakan penerimaan pajak dari barang tersebut relatif kecil. Bahkan perlu biaya yang tidak sedikit untuk mengejar pajak tersebut.


''Kami sedang menyelesaikan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) yang mengatur untuk menghapus barang mewah non otomotif, di antaranya barang elektronik, furniture, dan akesoris seperti tas mewah, karena penerimaannya relatif kecil,'' ujar Bambang usai rapat kerja, di Komisi XI DPR, Rabu 27 Mei 2015.


Bambang menjelaskan, tujuan penghapusan pajak barang mewah ini adalah meningkatkan konsumsi masyarakat.


''Ya, disamping itu, juga mengurangi biaya yang terlalu besar untuk mengejar barang kecil-kecil itu, mana banyak bocor lagi,'' kata dia.


Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini akan segera diberlakukan, namun Bambang enggan untuk menyebut kapan waktu pastinya.

Strategi Menhub Jangkau Konektivitas Daerah Terpencil

''Ya pokoknya nanti kalau sudah saya tanda tangan akan berlaku, dalam waktu dekat ini,'' tuturnya.
Pulau Tax Haven, Untung Rugi Masih Dikaji

Bareskrim Polri geledah kantor Kementerian Keuangan

Mengoptimalkan Aset Negara

Aset pemerintah per 30 Juni 2016 mencapai Rp5.285 triliun.

img_title
VIVA.co.id
4 November 2016