Sumber :
- Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan yang bertujuan menciptakan stimulus bagi pertumbuhan perekonomian nasional, yakni dengan menerbitkan dan menyesuaikan sejumlah peraturan di bidang perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank (IKNB).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, mengatakan, alasan dikeluarkan kebijakan ini adalah agar industri keuangan mampu menarik rangkaian gerbong perekonomian nasional supaya berjalan lebih cepat dan stabil.
Muliaman melanjutkan, beberapa kebijakan mengenai stimulus tersebut hanya bersifat temporer, yaitu selama dua tahun dengan melihat perkembangan kondisi perekonomian ke depan.
"Ini hanya bersifat
temporary
, sehingga tidak perlu keluarkan POJK," ucap dia.
Halaman Selanjutnya
"Ini hanya bersifat