Dorong Stimulus Perekonomian, OJK Keluarkan 35 Kebijakan

Sumber :
  • Raden Jihad Akbar / VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan yang bertujuan menciptakan stimulus bagi pertumbuhan perekonomian nasional, yakni dengan menerbitkan dan menyesuaikan sejumlah peraturan di bidang perbankan, pasar modal, dan industri keuangan non bank (IKNB).


Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, mengatakan, alasan dikeluarkan kebijakan ini adalah agar industri keuangan mampu menarik rangkaian gerbong perekonomian nasional supaya berjalan lebih cepat dan stabil.


"Kebijakan ini diyakini bisa menjaga ketiga stimulus tersebut. Diharapkan mampu mendorong ekonomi tetap tumbuh sesuai target," kata Muliaman saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis 24 Juli 2015.
BI: Ekonomi RI Bakal Tumbuh Lagi di Kuartal Ketiga


OJK Atur Produk Investasi yang Boleh Terima Dana Tax Amnesty
Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan 35 kebijakan dalam rangka mendorong stimulus perekonomian. Untuk sektor perbankan, ada 12 kebijakan, 15 kebijakan di sektor pasar modal, 4 kebijakan di sektor IKNB, dan 4 kebijakan lain di bidang edukasi dan perlindungan konsumen.

BPS: Pertumbuhan Ekonomi Kuartal III akan Membaik

Muliaman melanjutkan, beberapa kebijakan mengenai stimulus tersebut hanya bersifat temporer, yaitu selama dua tahun dengan melihat perkembangan kondisi perekonomian ke depan.


"Ini hanya bersifat
temporary
, sehingga tidak perlu keluarkan POJK," ucap dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya